Diduga Penyebab Banjir, KLH Segel 5 Tambang di Sumbar

metrotvnews.com
14 jam lalu
Cover Berita

Jakarta: Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq memerintahkan penyegelan terhadap lima perusahaan pertambangan di Sumatra Barat (Sumbar). Sebab, tambang tersebut diduga menyebabkan sedimentasi parah yang bermuara ke Daerah Aliran Sungai (DAS) Batang Kuranji dan menjadi faktor banjir.

"Penyegelan ini adalah langkah awal untuk mengevaluasi total operasional perusahaan yang diduga kuat memicu banjir. Tidak ada kompromi bagi pelaku usaha yang mengabaikan dampak lingkungan dan keselamatan warga. Kepatuhan bukan hanya kewajiban hukum, tetapi tanggung jawab moral yang harus dibayar mahal jika dilanggar," tutur Hanif dikutip dari Antara, Sabtu, 20 Desember 2025.

Ia juga memastikan bahwa proses evaluasi akan dilakukan secara transparan. Hal itu untuk menjamin keadilan bagi masyarakat terdampak.

Penyegelan terhadap lima perusahaan pertambangan di area elevasi tinggi itu sendiri dipimpin langsung oleh Deputi Penegakan Hukum (Gakkum) KLH. Penyegelan dilakukan setelah ditemukan bukti kuat bahwa aktivitas operasional pertambangan tersebut memicu sedimentasi parah yang bermuara ke Sungai Batang Kuranji.

Menurut data resmi Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), perusahaan yang dihentikan paksa operasionalnya adalah PT Parambahan Jaya Abadi, PT Dian Darell Perdana, CV Lita Bakti Utama, CV Jumaidi, dan PT Solid Berkah Ilahi. Baca juga: Satgas PKH Petakan Perusahaan Penyebab Bencana Sumatra, Korporasi Siap Dipidana
Hasil pengawasan di lapangan mengungkap pelanggaran yang sangat serius, mulai dari ketiadaan sistem drainase pada areal tapak perusahaan hingga pembukaan lahan tanpa dokumen persetujuan lingkungan.

Bahkan, ditemukan aktivitas tambang yang berjarak kurang dari 500 meter dari pemukiman warga tanpa adanya pengelolaan dampak. Kelalaian dalam mengelola erosi dan air laria (run-off) terbukti secara spesifik mempercepat pendangkalan sungai yang menjadi penyebab utama meluapnya air saat curah hujan tinggi.

Hanif menyatakan KLH/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) akan terus memperketat pengawasan di kawasan hulu guna memastikan setiap aktivitas pertambangan berjalan sesuai koridor hukum.

Menteri Hanif mengingatkan bahwa korporasi tidak boleh menjadikan lingkungan sebagai objek yang bisa dikorbankan demi mengejar profit. Akuntabilitas perusahaan kini menjadi prioritas utama dalam agenda penegakan hukum lingkungan nasional.

"Ini adalah pesan keras, lingkungan bukan untuk dikorbankan. Kami akan mengejar setiap pelanggaran hingga ke akarnya demi memastikan hak rakyat atas lingkungan yang sehat dan aman tetap terjaga," ujar Hanif.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
JK: PMI Bekerja Sama dengan DMI Bersihkan Masjid Terdampak Banjir di Aceh Utara
• 20 jam lalukumparan.com
thumb
Head-to-Head Sabar/Reza vs Kim/Seo: Cari Kemenangan Perdana
• 22 jam laluskor.id
thumb
Tumbangkan Tuan Rumah, Petinju Vicky Tahumil Junior Rebut Emas SEA Games 2025
• 18 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Terpilih Lagi jadi Ketua DPD PDIP Jatim, Said Abdullah Janji Perkuat Mitigasi Bencana
• 9 jam laluviva.co.id
thumb
Bukan Reject, Mendagri Sebut 106 Pakaian Baru Segera Dikirimkan ke Korban Bencana Sumatra
• 10 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.