GenPI.co - Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejaksaan Negeri Kabupaten Hulu Sungai Utara Kalimantan Selatan Tri Taruna Fariadi (TAR) kabur saat operasi tangkap tangan (OTT) KPK.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan tersangka kasus pemerasan di Kejari Hulu Sungai Utara melarikan diri sehingga belum ditahan.
“Tadi disebutkan bahwa ditetapkan tiga orang tersangka, tetapi yang tadi ditampilkan dan kemudian ditahan oleh kami itu baru dua karena yang satunya masih dalam pencarian,” kata dia, dikutip Sabtu (20/12).
Asep menjelaskan pihaknya sudah meminta Tri Taruna secara kooperatif untuk menyerahkan diri setelah OTT KPK.
Dia kemudian ditetapkan sebagai salah satu tersangka kasus dugaan korupsi pemerasan dalam proses penegakan hukum di Kejari Hulu Sungai Utara 2025-2026.
“Tentunya kami berharap kepada yang bersangkutan kooperatif dan segera menyerahkan diri untuk mengikuti proses hukum selanjutnya,” papar dia.
Asep mengungkapkan KPK akan menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap Tri Taruna.
“Sampai sore kemarin (Jumat, 19/12) masih kami proses, ya. Nanti (Sabtu) kami sampaikan,” ungkap dia.
Seperti diberitakan sebelumnya, KPK melakukan OTT di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalsel, pada Kamis (18/12).
KPK mengamankan 6 orang dalam OTT ini, termasuk Kepala Kejari (Kajari) Hulu Sungai Utara Albertinus Parlinggoman Napitupulu dan Kasi Intelijen Kejari Hulu Sungai Utara Asis Budianto.(ant)
Simak video berikut ini:





