Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, ada tiga jaksa yang terlibat dalam kasus dugaan pemerasaan yang terjadi di Hulu Sungai Utara. Dua di antaranya sudah ditangkap, sementara satu orang masih buron.
Mereka adalah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara (HSU) Albertinus P Napitupulu (APN), Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Asis Budianto (AB), dan Kasi Datun Kajari Hulu Sungai Utara Tri Taruna Fariadi (TAR).
Advertisement
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Martin Daniel Tumbeleka menilai, keterlibatan mereka adalah ironi. Dia pun amat menyesalkan, perbuatan tercela itu dilakukan oleh mereka yang seharusnya menegakkan hukum.
“Ini sangat kita sesalkan. Aparat penegak hukum yang seharusnya menjadi benteng terakhir keadilan justru diduga menyalahgunakan kewenangannya,” kata Martin melalui keterangan tertulis, Sabtu (20/12/2025).
Dia mendesak, agar KPK dapat memberi efek jera dengan menindak mereka tanpa pandang bulu. Dia meyakini, ketegasan penegakan hukum harus dilaksanakan sesuai komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam pemberantasan korupsi.
“Presiden Prabowo sudah menyampaikan komitmennya memperkuat pemberantasan korupsi. Karena itu langkah cepat KPK ini penting, dan siapa pun yang terlibat harus diproses sampai tuntas,” tegas Martin.



