Penulis: Jefry
TVRINews – Palembang, Sumatra Selatan
Seorang pria di Sumatera Selatan melaporkan dugaan penipuan proyek perumahan setelah somasi tidak diindahkan.
Kasus dugaan penipuan investasi properti kembali mencuat di Sumatera Selatan. Seorang warga Plaju, Kgs Jamaludin (63), resmi menempuh jalur hukum setelah dana investasi senilai Rp100 juta yang disetorkannya untuk proyek pembangunan perumahan diduga kuat fiktif.
Laporan tersebut dilayangkan ke Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang pada Sabtu, dengan menyasar seorang pria berinisial ME serta dua rekan lainnya, MG dan SA.
Modus Operandi dan Penelusuran Lapangan
Kuasa hukum pelapor, Yuni Oktaria SH, mengungkapkan bahwa perkara ini bermula pada Agustus 2025 di kantor PT Sultan Bumi Darussalam. Terlapor ME menawarkan kerja sama investasi pembangunan perumahan dengan janji keuntungan tertentu. Namun, kecurigaan muncul setelah pihak pelapor melakukan verifikasi fisik di lapangan.
"Kami telah melakukan penelusuran mandiri dan menemukan fakta bahwa lahan yang diklaim sebagai lokasi proyek sama sekali tidak berkaitan dengan rencana pembangunan yang dijanjikan terlapor," ujar Yuni saat memberikan keterangan di Polrestabes Palembang Sabtu 20 Desember 2025.
Ia menambahkan bahwa peran MG dan SA adalah menunjukkan lokasi lahan yang ternyata tidak memiliki status legalitas untuk pembangunan perumahan tersebut.
Gagalnya Upaya Mediasi
Sebelum membawa perkara ini ke ranah kepolisian, pihak korban mengaku telah memberikan kesempatan bagi terlapor untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan. Namun, dua kali surat somasi yang dilayangkan tidak mendapatkan tanggapan yang konkret.
"Kami sudah berupaya mengedepankan perdamaian, namun hanya janji kosong yang diterima klien kami. Oleh karena itu, langkah hukum ini diambil sebagai bentuk ketegasan," lanjut Yuni. Selain laporan pidana atas dugaan penipuan dan penggelapan, pihak korban juga berencana mengajukan gugatan perdata melalui Pengadilan Negeri Palembang.
Harapan Korban dan Tindak Lanjut Kepolisian
Kgs Jamaludin menjelaskan bahwa dirinya bersedia menginvestasikan uang dalam jumlah besar karena adanya perjanjian tertulis di atas materai. Dalam dokumen tersebut, disepakati bahwa modal akan dikembalikan dalam jangka waktu enam bulan.
"Saya hanya berharap hak saya dikembalikan. Kami mempercayakan sepenuhnya kepada pihak kepolisian agar hukum ditegakkan seadil-adilnya," kata Jamaludin.
Saat ini, laporan tersebut telah diterima oleh pihak SPKT Polrestabes Palembang. Berkas laporan akan diteruskan ke Unit Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) untuk memulai proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut guna mengungkap keterlibatan para terlapor.
Editor: Redaksi TVRINews




