Warga Palembang Rugi Rp100 Juta Akibat Investasi Fiktif

tvrinews.com
2 jam lalu
Cover Berita

Penulis: Jefry

TVRINews – Palembang, Sumatra Selatan

Seorang pria di Sumatera Selatan melaporkan dugaan penipuan proyek perumahan setelah somasi tidak diindahkan.

Kasus dugaan penipuan investasi properti kembali mencuat di Sumatera Selatan. Seorang warga Plaju, Kgs Jamaludin (63), resmi menempuh jalur hukum setelah dana investasi senilai Rp100 juta yang disetorkannya untuk proyek pembangunan perumahan diduga kuat fiktif.

Laporan tersebut dilayangkan ke Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang pada Sabtu, dengan menyasar seorang pria berinisial ME serta dua rekan lainnya, MG dan SA.

Modus Operandi dan Penelusuran Lapangan

Kuasa hukum pelapor, Yuni Oktaria SH, mengungkapkan bahwa perkara ini bermula pada Agustus 2025 di kantor PT Sultan Bumi Darussalam. Terlapor ME menawarkan kerja sama investasi pembangunan perumahan dengan janji keuntungan tertentu. Namun, kecurigaan muncul setelah pihak pelapor melakukan verifikasi fisik di lapangan.

"Kami telah melakukan penelusuran mandiri dan menemukan fakta bahwa lahan yang diklaim sebagai lokasi proyek sama sekali tidak berkaitan dengan rencana pembangunan yang dijanjikan terlapor," ujar Yuni saat memberikan keterangan di Polrestabes Palembang Sabtu 20 Desember 2025.

Ia menambahkan bahwa peran MG dan SA adalah menunjukkan lokasi lahan yang ternyata tidak memiliki status legalitas untuk pembangunan perumahan tersebut.

Gagalnya Upaya Mediasi

Sebelum membawa perkara ini ke ranah kepolisian, pihak korban mengaku telah memberikan kesempatan bagi terlapor untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan. Namun, dua kali surat somasi yang dilayangkan tidak mendapatkan tanggapan yang konkret.

"Kami sudah berupaya mengedepankan perdamaian, namun hanya janji kosong yang diterima klien kami. Oleh karena itu, langkah hukum ini diambil sebagai bentuk ketegasan," lanjut Yuni. Selain laporan pidana atas dugaan penipuan dan penggelapan, pihak korban juga berencana mengajukan gugatan perdata melalui Pengadilan Negeri Palembang.

Harapan Korban dan Tindak Lanjut Kepolisian

Kgs Jamaludin menjelaskan bahwa dirinya bersedia menginvestasikan uang dalam jumlah besar karena adanya perjanjian tertulis di atas materai. Dalam dokumen tersebut, disepakati bahwa modal akan dikembalikan dalam jangka waktu enam bulan.

"Saya hanya berharap hak saya dikembalikan. Kami mempercayakan sepenuhnya kepada pihak kepolisian agar hukum ditegakkan seadil-adilnya," kata Jamaludin.

Saat ini, laporan tersebut telah diterima oleh pihak SPKT Polrestabes Palembang. Berkas laporan akan diteruskan ke Unit Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) untuk memulai proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut guna mengungkap keterlibatan para terlapor.

Editor: Redaksi TVRINews

Komentar
1000 Karakter tersisa
Kirim
Komentar

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Periode Sulit Real Madrid, Xabi Alonso Ingin Akhiri Tahun dengan Senyum
• 17 jam lalutvonenews.com
thumb
Amankan Nataru dan Libur Sekolah, 681 Personel Gabungan Siaga di Tasikmalaya
• 5 jam lalumediaindonesia.com
thumb
BRI Kirim Relawan & Tegaskan Dukungan Jangka Panjang Pemulihan Bencana Sumatera
• 23 jam lalukumparan.com
thumb
Wali Nagari Salareh Aia Timur Apresiasi Bantuan MNC Peduli
• 21 jam laluokezone.com
thumb
2,9 Juta Kendaraan Diprediksi Tinggalkan Jakarta saat Nataru
• 23 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.