Terungkap 3 Hal yang Buat Lisa Mariana Tidak Ditahan Meski Jadi Tersangka, Ada Kasus Video Syur hingga Pencemaran Nama Baik Ridwan Kamil

grid.id
15 jam lalu
Cover Berita

Grid.ID - Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus video syur hingga pencemaran nama baik Ridwan Kamil, Lisa Mariana tidak ditahan. Terungkap alasan di baliknya.

Publik menyoroti Lisa Mariana yang tidak ditahan meski telah berstatus sebagai tersangka. Ia sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka pada kasus video syur sejak 9 November 2025 lalu.

Meskipun berstatus sebagai tersangka, hingga saat ini belum dilakukan penahanan terhadap Lisa Mariana. Kuasa hukumnya, Johnboy Nababan menguraikan tiga alasan di baliknya.

"Dari Lisa Mariana sendiri kan ada tiga hal yang membuatnya tidak ditahan."

"Lisa selama ini kooperatif," jelasnya, dikutip dari Tribunnews.

Selain bertindak kooperatif, Lisa Mariana juga dianggap tidak akan menghilangkan barang bukti. Kemudian kondisinya yang merupakan tulang punggung keluarga juga jadi alasan Lisa tidak ditahan.

"Tidak menghilangkan barang bukti, tidak melakukan perbuatan yang sama," jelas John.

"Lisa juga adalah tulang punggung keluarga dan juga orangtua dari anaknya yang masih kecil-kecil," tambahnya.

Atas beberapa pertimbangan itu, Lisa Mariana tidak ditahan. Tim kuasa hukumnya pun mengucapkan terima kasih kepada Polda Jawa Barat dan juga Cyber Mabes Polri atas kebijakannya.

"Nah, itulah yang menjadi pertimbangan. Dan saya juga terima kasih kepada Polda Jabar maupun dari Cyber Mabes ya.

Mereka sangat bijak dalam menangani perkara Lisa ini masih menghargai asas praduga tak bersalah tersebut," tandasnya.

 

Itulah beberapa hal yang membuat Lisa Mariana tidak ditahan meski sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus video syur hingga pencemaran nama baik Ridwan Kamil. Lantas bagaimana tanggapan pihak Ridwan Kamil?

Keputusan penyidik untuk tidak menahan Lisa Mariana pun mendapat tanggapan dari kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butarbutar. Muslim menyebut hal tersebut merupakan wewenang dari kepolisian.

"Soal penahanan, ditahan atau tidaknya kan kembali lagi itu kewenangan dari pihak penyidik, kami tidak mau terlalu jauhlah menanggapi itu," ujar Muslim. (*)

 

Artikel Asli


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Hujan Petir Mengintai! BMKG Ungkap Wilayah Diguyur Hujan Hari Ini
• 3 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Menkes: Puskesmas Kunci Jaga Kesehatan Warga Pascabencana
• 22 jam lalutvrinews.com
thumb
Tinjau Pelabuhan Merak, Menko AHY Cek Kesiapan Layanan ASDP Jelang Natal & Tahun Baru
• 3 jam lalujpnn.com
thumb
Kapal Nelayan Terbakar di Perairan Tanggamus, 25 ABK Selamat dan 8 Masih Dicari
• 5 jam laluokezone.com
thumb
Liverpool Menang Dramatis 2-1 atas Tottenham Hotspur di Liga Inggris
• 6 jam lalurepublika.co.id
Berhasil disimpan.