Alasan Pemerintah Susun PP Tindak Lanjuti Perpol 10/2025

kompas.com
15 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengungkap alasan pemerintah menyusun Peraturan Pemerintah (PP) untuk menindaklanjuti Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025.

Yusril mengatakan, Perpol yang membuka ruang bagi anggota Polri menduduki jabatan di 17 kementerian/lembaga negara itu bersifat terbatas karena hanya mengatur lingkup internal di Polri.

"Kalau Peraturan Kapolri, tentu scope-nya terbatas internal Kapolri," ucap Yusril dalam konferensi pers di Balai Kartini, Jakarta Pusat, Sabtu (20/12/2025).

Sementara itu, jika polisi aktif menduduki jabatan sipil, hal ini melibatkan kementerian dan lembaga di luar Polri.

Baca juga: Prabowo Perintahkan Bentuk PP untuk Jawab Polemik Perpol 10/2025

"Tapi ini karena menyangkut kementerian dan lembaga dan melaksanakan ketentuan dalam UU ASN dan UU Kepolisian, maka harus diatur dengan bentuk Peraturan Pemerintah," ucapnya.

var endpoint = 'https://api-x.kompas.id/article/v1/kompas.com/recommender-inbody?position=rekomendasi_inbody&post-tags=Yusril Ihza Mahendra, kementerian dan lembaga, Jabatan Sipil, polisi jabatan sipil, Perpol 10 Tahun 2025&post-url=aHR0cHM6Ly9uYXNpb25hbC5rb21wYXMuY29tL3JlYWQvMjAyNS8xMi8yMC8xODM3NDkyMS9hbGFzYW4tcGVtZXJpbnRhaC1zdXN1bi1wcC10aW5kYWstbGFuanV0aS1wZXJwb2wtMTAtMjAyNQ==&q=Alasan Pemerintah Susun PP Tindak Lanjuti Perpol 10/2025 §ion=Nasional' var xhr = new XMLHttpRequest(); xhr.addEventListener("readystatechange", function() { if (this.readyState == 4 && this.status == 200) { if (this.responseText != '') { const response = JSON.parse(this.responseText); if (response.url && response.judul && response.thumbnail) { const htmlString = `
${response.judul}
Artikel Kompas.id
`; document.querySelector('.kompasidRec').innerHTML = htmlString; } else { document.querySelector(".kompasidRec").remove(); } } else { document.querySelector(".kompasidRec").remove(); } } }); xhr.open("GET", endpoint); xhr.send();

Yusril juga menganggap PP terkait Perpol dinilai cukup mendesak untuk melaksanakan ketentuan yang ada di UU Polri dan UU ASN.

Ia menambahkan, draf RPP ini sudah disiapkan oleh Kementerian PAN-RB dan Kementerian Sekretariat Negara.

Yusril mengatakan, penyusunan ini akan dikoordinasikan oleh Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan, serta Kementerian Hukum.

Baca juga: Pemerintah Siapkan PP, Bakal Izinkan Polisi Menjabat di Luar Polri?

"Dan Kementerian PAN-RB dan Kementerian Sekretariat Negara juga sudah mempersiapkan draf awal dari RPP ini yang akan dikoordinasikan oleh Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan, dan juga oleh Kementerian Hukum," jelasnya.

googletag.cmd.push(function() { googletag.display('div-gpt-for-outstream'); });
.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }
LazyLoadSlot("div-gpt-ad-Zone_OSM", "/31800665/KOMPAS.COM/news", [[300,250], [1,1], [384, 100]], "zone_osm", "zone_osm"); /** Init div-gpt-ad-Zone_OSM **/ function LazyLoadSlot(divGptSlot, adUnitName, sizeSlot, posName, posName_kg){ var observerAds = new IntersectionObserver(function(entires){ entires.forEach(function(entry) { if(entry.intersectionRatio > 0){ showAds(entry.target) } }); }, { threshold: 0 }); observerAds.observe(document.getElementById('wrap_lazy_'+divGptSlot)); function showAds(element){ console.log('show_ads lazy : '+divGptSlot); observerAds.unobserve(element); observerAds.disconnect(); googletag.cmd.push(function() { var slotOsm = googletag.defineSlot(adUnitName, sizeSlot, divGptSlot) .setTargeting('Pos',[posName]) .setTargeting('kg_pos',[posName_kg]) .addService(googletag.pubads()); googletag.display(divGptSlot); googletag.pubads().refresh([slotOsm]); }); } }

Diketahui, Perpol Nomor 10 Tahun 2025 menjadi polemik karena membuka ruang bagi anggota Polri menduduki jabatan di 17 kementerian dan lembaga negara.

Kebijakan tersebut dinilai bertentangan dengan Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang melarang polisi aktif menduduki jabatan di luar struktur kepolisian.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Ferry Irwandi Tantang Terjun Langsung ke Lokasi Bencana: Relawan-relawan Pun Udah pada Tumbang
• 13 jam lalufajar.co.id
thumb
Dubes RI Indroyono Soesilo Resmi Serahkan Surat Kepercayaan kepada Trump
• 21 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Tok! ESDM Pastikan Sumur Minyak Rakyat Sumsel Tercatat Pekan Depan
• 17 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Bencana Mengepung RI: Sektor Ini Paling Berdarah-darah
• 18 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Komisi Yudisial Tegaskan Komitmen Perkuat Independensi dan Mutu Peradilan
• 23 jam laluwartaekonomi.co.id
Berhasil disimpan.