Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni memulai proses relokasi warga yang bermukim di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) , Riau, sebagai bagian dari upaya penataan kawasan dan pemulihan ekosistem hutan konservasi. Relokasi dilakukan secara persuasif melalui dialog yang menghasilkan win-win solution.
"Hari ini saya ucapkan terima kasih sebesar-besarnya terutama pada masyarakat Desa Bagan Limau, bapak ibu adalah uswah hasanah adalah contoh teladan, dimana dialog sebagai rekonsiliasi, sebagai upaya menjadi win win solusion, kemenangan bersama. Atas kebesaran hati bapak ibu sekalian dapat terselesaikan," kata Raja Juli dalam keterangannya, Sabtu (20/12/2025).
Raja Juli menegaskan dipindahkannya masyarakat dari wilayah Taman Nasional ini bukan sebagai bentuk permusuhan. Melainkan justru memberikan kepastian hukum atas hak masyarakat secara pasti dengan cara yang damai hingga dialog.
"Ini bukan hari tanda permusuhan karena bapak ibu sekalian digusur dari Taman Nasional, tapi hari bahagia karena dengan cara damai, persuasif, dialog bersama bapak ibu sudah memiliki kepastian hukum untuk mengelola kebun sawit baru di luar Taman Nasional Tesso Nilo. Saat ini masih dalam bentuk SK Hutan Kemasyarakatan karena awalnya relokasi PBPH HTI, supaya prosesnya cepat saya pakai Hkm," ujarnya.
Kegiatan ini turut dihadiri Plt Gubernur Riau SF Hariyanto, Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan, Pangdam XIX Mayjen TNI Agus Hadi Waluyo, Kajati Riau Sutikno, serta Wakil Menteri ATR Ossy Dermawan.
Sebanyak 228 kepala keluarga (KK) direlokasi ke kawasan perhutanan sosial dengan total luasan mencapai 635,83 hektare. Relokasi ini menyasar wilayah Desa Bagan Limau, Kabupaten Pelalawan, dengan target penataan kawasan seluas 2.569 hektare.
Sebagai lahan pengganti, pemerintah menyiapkan area eks PT PSJ di Desa Gondai, Kabupaten Pelalawan seluas 234,51 hektare, serta kawasan eks PTPN di Desa Batu Rizal, Kabupaten Indragiri Hulu dan Desa Pesikaian, Kabupaten Kuantan Singingi, dengan total luasan 647,61 hektare. Kelompok masyarakat penerima Surat Keputusan (SK) Hijau di kawasan eks PT PSJ adalah Kelompok Tani Hutan (KTH) Gondai Prima Sejahtera dengan jumlah 47 KK. Sementara di kawasan eks PTPN, penerima SK Hijau meliputi KTH Mitra Jaya Lestari sebanyak 109 KK dan KTH Mitra Jaya Mandiri sebanyak 72 KK.
Menhut menyebut saat ini masyarakat diberikan SK Hutan Kemasyarakatan di bawah Kementerian Kehutanan. Nantinya dalam proses yang berjalan Masyarakat akan mendapatkan TORA di bawah Kementerian ATR/BPN.
"Kita jadi TORA, sehingga bapak ibu, punya sertifikat yang akan dipastikan pemberiannya oleh Wamen ATR/BPN," tuturnya.
"Karena bapak ibu adalah teladan berharap pada masyarakat lain dapat mengikuti teladan dari desa ini. Ini adalah sibol rekonsiliasi, simbol kehadiran negara, tidak dengan kekerasan tapi menjadi kemenangan bersama. Taman Nasional kita jadi rumah yang aman dan nyaman bagi gajah Domang dan kawan-kawan, tapi pada saat yang sama masyarakat punya kepastian hukum," sambungnya.
(eva/eva)





