Jakarta: Mahkamah Internasional (ICJ), organ peradilan utama Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), akan menggelar sidang terbuka pada 12 hingga 29 Januari terkait dugaan bahwa Myanmar melakukan genosida terhadap minoritas Muslim Rohingya, demikian disampaikan ICJ dalam pernyataan resmi pada Jumat kemarin.
Dikutip dari Antara, Sabtu, 20 Desember 2025, sidang tersebut merupakan kelanjutan dari permohonan yang diajukan Gambia pada November 2019. Dalam permohonannya, Gambia menuduh Myanmar melanggar Konvensi tentang Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida melalui tindakan terhadap komunitas Rohingya di Negara Bagian Rakhine.
Gambia meminta ICJ menyatakan bahwa Myanmar telah melanggar kewajibannya berdasarkan konvensi tersebut, memerintahkan penghentian seluruh tindakan yang dinilai melanggar hukum internasional, serta memastikan pemberian reparasi dan jaminan agar pelanggaran serupa tidak terulang di masa depan.
Sebelumnya pada Januari 2020, ICJ telah mengeluarkan langkah-langkah sementara (provisional measures) yang mewajibkan Myanmar mengambil tindakan untuk mencegah potensi tindakan genosida terhadap Rohingya. Sejak saat itu, kedua pihak telah menyerahkan dokumen tertulis yang memuat argumen hukum mengenai pokok perkara.
Sebanyak 11 negara telah mengajukan permohonan untuk turut campur dalam perkara ini, yakni Kanada, Denmark, Prancis, Jerman, Belanda, Inggris, Maladewa, Slovenia, Republik Demokratik Kongo, Belgia, dan Irlandia.
Sidang yang akan digelar pada Januari tersebut akan difokuskan pada pemeriksaan pokok perkara, termasuk mendengarkan kesaksian saksi serta keterangan para ahli.
Minoritas Muslim Rohingya telah lama menghadapi diskriminasi dan penindasan di Negara Bagian Rakhine, Myanmar. Sejak operasi militer pada 2017, sekitar satu juta warga Rohingya dilaporkan melarikan diri ke Bangladesh, dalam salah satu krisis pengungsi terbesar di dunia saat ini.
Baca juga: PBB Sebut Pertempuran di Rakhine Halangi Kepulangan Rohingya



