Kemenhut Mulai Relokasi Perdana Petani Sawit di TN Tesso Nilo

bisnis.com
14 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, PEKANBARU -- Upaya penyelamatan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) kembali menunjukkan langkah konkret melalui penumbangan tanaman sawit ilegal dan penanaman pohon di Desa Bagan Limau, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Sabtu (20/12/2025). 

Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah memulihkan fungsi kawasan konservasi sekaligus menjaga kelestarian ekosistem hutan.

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menegaskan bahwa kehadiran pemerintah di kawasan TNTN bukan untuk memusuhi masyarakat, melainkan mengedepankan pendekatan persuasif dan dialogis dalam penataan kawasan. 

Pemerintah mendorong relokasi warga yang memiliki kebun di dalam kawasan taman nasional ke luar TNTN, agar fungsi hutan sebagai habitat satwa liar tetap terjaga.

googletag.cmd.push(function() { googletag.display("div-gpt-ad-parallax"); });

“Relokasi ini bertujuan memulihkan ekosistem TNTN agar kembali menjadi habitat yang aman bagi satwa liar seperti gajah, tapir, dan rusa, sekaligus memastikan kawasan konservasi dikelola secara berkelanjutan,” ujar Raja Juli Antoni.

Dia menambahkan, pemerintah tetap memperhatikan hak dan penghidupan masyarakat terdampak. Sejumlah skema telah disiapkan, mulai dari relokasi yang aman dan legal, hingga penerbitan izin hutan kemasyarakatan bagi tiga kelompok tani sebagai bentuk pemberdayaan masyarakat sekitar kawasan.

Baca Juga

  • Kemenhut Musnahkan 98,8 Hektare Sawit Ilegal di TN Berbak Sembilang
  • Kemenhut Musnahkan 98,8 Hektare Sawit Ilegal di Kawasan Konservasi
  • Menhut Sebut Tusam Hutani Lestari Sumbang 20.000 Hektare untuk Koridor Gajah

Selain itu, pemerintah juga menyerahkan sekitar 600 hektare lahan kepada 228 kepala keluarga melalui SK Perhutanan Sosial Skema Hutan Kemasyarakatan, dan selanjutnya akan diteruskan menjadi skema Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). 

Lahan tersebut akan disertifikasi secara resmi oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) guna memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

Langkah ini diharapkan dapat menjadi solusi berimbang antara perlindungan kawasan konservasi TNTN dan peningkatan kesejahteraan masyarakat, sekaligus memperkuat komitmen negara dalam menjaga hutan dan keanekaragaman hayati di Provinsi Riau.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Polisi Tak Prioritaskan One Way saat Mudik Nataru
• 8 jam lalurctiplus.com
thumb
Mengapa Bupati Bekasi Ade Kuswara dan Ayah jadi Tersangka KPK? Begini Perkaranya
• 16 jam lalukatadata.co.id
thumb
KemenPU Kerahkan 872 Unit Alat Berat ke Lokasi Bencana Sumatera
• 1 jam laluidxchannel.com
thumb
Tanda Masalah Kemarahan Suami Berdampak pada Pernikahan, Rumah Tangga Tidak Harmonis
• 11 jam lalugenpi.co
thumb
Pertamina jamin stok BBM tercukupi selama libur Nataru
• 20 jam laluantaranews.com
Berhasil disimpan.