Yusril: Presiden Prabowo setujui perumusan PP soal reformasi Polri

antaranews.com
11 jam lalu
Cover Berita
Jakarta (ANTARA) - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan Presiden Prabowo Subianto telah menyetujui perumusan peraturan pemerintah untuk mengatur secara jelas dan komprehensif soal jabatan sipil yang dapat diisi anggota Polri.

"Untuk mencari solusi menyelesaikan persoalan ini maka dengan persetujuan dari Bapak Presiden, itu akan dirumuskan dalam bentuk satu peraturan pemerintah (PP). Karena bisa melingkupi semua instansi, kementerian, lembaga yang diatur oleh peraturan pemerintah," kata Yusril di Jakarta, Sabtu.

Hal itu disampaikan Yusril usai menghadiri Rapat Koordinasi Tingkat Menteri dan Kepala Lembaga Republik Indonesia, yang juga dihadiri Komisi Percepatan Reformasi Polri di Jakarta, Sabtu.

Yusril mengatakan rampungnya PP tersebut adalah hal yang mendesak sehingga pemerintah dan Komisi Percepatan Reformasi Polri akan segera merampungkan PP tersebut.

"Ya secepatnya (dirampungkan). Mudah-mudahan bisa selesai akhir bulan Januari paling lambat sudah keluar PP-nya," ujarnya.

Menurutnya, peraturan pemerintah tersebut akan menjadi tindak lanjut Undang-Undang (UU) Polri, UU Aparatur Sipil Negara (ASN), dan Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 terkait jabatan anggota Polri. Hal itu juga diharapkan dapat meredam polemik yang berkembang di tengah masyarakat.

Baca juga: Komisi Reformasi usulkan penugasan Polri diatur pakai Omnibus Law

Yusril mengatakan hasil kerja Komisi Percepatan Reformasi Polri dan pemerintah juga berpotensi diperkuat menjadi undang-undang.

"Pak Jimly Asshiddiqie sebagai Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri juga tadi sudah menyampaikan bahwa kemungkinan juga sampai pada tingkat perubahan undang-undang. Tapi, itu masih memerlukan waktu karena Komisi Percepatan itu juga masih menunaikan tugas, belum selesai sampai sekarang," kata Yusril.

Pemerintah dan Komisi Percepatan Reformasi Polri juga akan segera menggodok rancangan PP tersebut bersama Kementerian Sekretariat Negara dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Yusril menambahkan hasilnya juga akan dilaporkan kepada Presiden Prabowo.

"Mudah-mudahan tim ini akan bekerja cepat dalam waktu tidak terlalu lama dapat diselesaikan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang pelaksanaan kedua undang-undang tadi untuk selanjutnya disampaikan kepada Bapak Presiden," tuturnya.

Baca juga: Komisi sebut tak ada penugasan di luar struktur Polri usai putusan MK

Baca juga: Yusril: Komisi Reformasi Polri akan bahas polemik Perpol 10/2025


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Jimly Sarankan Perpol Penempatan Polisi di Lembaga sipil Digugat ke MA, Soleman Ponto: Nanti Semua Putusan MK Diuji ke MA
• 16 jam lalufajar.co.id
thumb
Niat Salat Rajab 2025/1447 H Lengkap dengan Tata Cara dan Doanya
• 11 jam lalukompas.tv
thumb
Link Live Streaming Persebaya Surabaya Vs Borneo FC Malam Ini, Mulai Jam 19.00 WIB
• 14 jam lalukompas.tv
thumb
Grab beri jaminan tepat waktu kejar pesawat dengan Advance Booking
• 31 menit laluantaranews.com
thumb
9 Potret jadul aktris saat jadi model iklan penyedap rasa, mana yang paling bikin kangen?
• 9 jam lalubrilio.net
Berhasil disimpan.