FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Mantan Kepala Badan Intelijen Strategis TNI,
Soleman Ponto angkat suara. Terkait saran KETUA Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie membawa Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 dibawa ke Mahkamah Agung (MA) untuk diuji.
Soleman tak menyarankan hal tersebut. Menurutnya, jika itu dilakukan, semua keputusan Mahkamah Koonstitusi (MK) kelak bisa saja kembali diuji ke MA.
“Bisa ini dibawa ke MA, tapi saya tidak menyarankan itu. Karena apa? Kalau itu sekali kita buat, setiap putusan MK nanti dibikin seperti ini, diuji lagi di MA,” kata Soleman dikutip dari YouTube Forum Keadilan TV, Sabtu (20/12/2025).
Pasalnya, Perpol tersebut dianggap melanggar pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, yang telah dipertegas melalui Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025.
“Jadi kalau begitu untuk apa? Padahal putusan MK itu adalah putusan final and binding,” terangnya.
Membawa Perpol itu diuji ke MA, menurutnya akan menghasilkan preseden. Sehingga tak menutup kemungkinan putusan MK yang lain akan diperlakukan sama.
“Kalau kita biasakan sekali aja kita bikin seperti ini. Sudah tahu ini salah. Nanti apa? Bawa lagi ke MA,” ujarnya.
Itu, menurutnya membuat MK sebagai benteng konstitusi runtuh.
“Runtuhlah benteng MK itu bahwa final and bundling. Karena apa? Ternyata masih bisa lagi diuji di MA kok. Apa mau kita begitu,” imbuhnya.
Alih-alih diuji materi, menurut Soleman, Perpol itu sejak awal cacat formil. Karena bertentangan dengan aturan yang di atasnya.
“Ini saja cacat formil. Karena dasar hukumnya, menyatakan diluar struktur harus alih status, di sini dia bilang diluar strukrtur boleh tidak ahli status. Tidak bisa dijalankan,” paparnya.
Dia menegaskan, bagaimanapun, Perpol iu bertentangan dengan konstitusi.
“Sebenarnya kita menyayangkan ini. Ini seakan membangkang putusan MK. Pembangkangan terhadap Undang-Undang Dasar. Ini yang gak boleh,” pungkasnya.
Adapun pernyataan Jimly disampaikan kepada jurnalis saat di Kantor Kemensetneg, Jakarta, Rabu, 17 Desember 2025.
“MA itu punya kewenangan JR. Menguji peraturan di bawah UU terhadap UUD. Kalau ada yang mengatakan perpol bertentangan dengan UU, itu bawa ke MA,” kata Jimly.
Perpol tersebut, dinilainya mudah dicari kesalahannya. Karena tak merujuk pada putusan MK.
“Pada bagian mengingat pun tidak sama sekali menyebut putusan MK. Maka, mengingat perpol itu diatur lembar negara nomor sekian ditambah nomor sekian. Artinya, yang dijadikan rujukan perpol itu adalah UU yang belum mengalami perubahan dengan putusan MK,” terang Jimly.
(Arya/Fajar)




