Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra mengatakan, Peraturan Pemerintah (PP) akan kembali mengatur penugasan luar struktur anggota Polri di Kementerian/ Lembaga.
Diketahui, dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Polri aktif yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Polri itu ada 17 daftar kementerian/lembaga yang bisa dijabat polisi.
Advertisement
"Apakah 17 itu masuk atau tidak dalam PP? Itu nanti akan kami diskusikan bersama-sama," kata dia di Jakarta, Sabtu (20/12/2025).
"Tentu itu menjadi referensi kami, di samping juga masukan-masukan yang dilakukan oleh para tokoh dan juga masukan-masukan dari komisi percepatan reformasi Polri," sambungnya.
Sebelumnya, Yusril mengatakan, Presiden Prabowo Subianto telah menyetujui untuk dibuatnya Peraturan Pemerintah (PP) sebagai solusi atas polemik lahirnya Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025.
Adapun Perpol Nomor 10 Tahun 2025 tersebut membolehkan polisi aktif pun dapat menjabat di 17 Kementerian/Lembaga.
"Ada putusan MK, ada Peraturan Kapolri Nomor 10, timbulah diskusi yang luas di masyarakat. Dan untuk mencari solusi menyelesaikan persoalan ini, maka dengan persetujuan bapak presiden, itu akan dirumuskan dalam satu bentuk Peraturan Pemerintah," kata Yusril.
Pasalnya, jika hanya mengandalkan Perpol itu hanya berlaku di lingkup Polri. Sedangkan, untuk penugasan kementerian dan lembaga lainnya menggunakan Undang-Undang ASN.
"Maka harus diatur dalam bentuk Peraturan Pemerintah," ungkap Yusril.
Karena itu, nantinya Kementerian PAN-RB dan Kementerian Sekretariat Negara mempersiapkan draft awal Rancangan PP yang dikoordinasikan lewat Kemenko Kumham Imipas dan Kementerian Hukum agar dapat diselesaikan dengan tepat.
"Kami menganggap agak mendesak untuk segera menyusun Peraturan Pemerintah untuk melaksanakan Undang-Undang Polri dan Undang-Undang ASN ini," jelas Yusril.


