Tukang Palak Bawa Sajam Dicokok Polisi di Jakut, Modusnya Begini

viva.co.id
12 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Polsek Metro Penjaringan, Jakarta Utara menangkap dua pria yang memeras sopir yang berhenti di lampu lalu lintas Jembatan 3 Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara pada Sabtu dinihari sekitar pukul 02.20 WIB dengan menggunakan senjata tajam.

“Kedua pelaku berinisial DF (28) dan AZ (34) ditangkap beberapa jam setelah aksi pemerasan tersebut terjadi,” kata Kapolsek Metro Penjaringan AKBP Agus Ady Wijaya di Jakarta, Sabtu.

Baca Juga :
Korban Meninggal Bencana Sumatera Tembus 1.090 Orang, 186 Masih Hilang
Identitas 5 Orang yang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Jakarta Utara

Menurut dia kedua pelaku dijerat dengan pasal 368 Kitab Hukum Undang-Undang Pidana (KUHP) tentang pemerasan dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara.

Dari aksi pidana tersebut, kedua pelaku berhasil mengambil uang tunai total Rp2 juta, dua unit kartu tol elekronik dengan nilai Rp1,6 juta, SIM B1,SIM B2, SIM C, STNK, dan dua unit kartu ATM milik korban.

AKBP Agus menjelaskan aksi pemerasan dengan kekerasan ini terjadi pada sopir berinisial MA yang mengendarai mobil yang berhenti di lampu merah Jembatan 3 Penjaringan.

Tiba-tiba kedua pelaku menghampiri mobil korban dan memasukkan badan mereka ke dalam jendela pintu kanan dan kiri mobil yang sedang berhenti tersebut.

Kedua pelaku langsung menodongkan sebilah celurit dan pisau kecil kepada korban dan saksi MA yang merupakan kernet.

“Pelaku ini meminta paksa dompet yang dimiliki oleh korban dan saksi, karena di bawah ancaman korban memberikan apa yang diminta pelaku,” kata dia.

Kedua korban langsung melapor ke Polsek Metro Penjaringan dan Unit Reskrim Polsek Metro Penjaringan melalui Team Resmob Polsek Metro Penjaringan langsung menuju lokasi kejadian mencari pelaku.

Petugas melakukan penyisiran sekitar Jembatan 3 tapi para pelaku sudah tidak ada, dan petugas meminta keterangan dari sejumlah saksi. Kemudian setelah melakukan penyelidikan didapatkan informasi pelaku ini berada di wilayah Kampung Muka dan Angke.

Lalu petugas langsung mendatangi para pelaku yang berada di kontrakan mereka.

“Kami amankan Pelaku mengakui akan perbuatan mereka,” kata dia.

Selain itu, lanjutnya pelaku mengaku sudah menggunakan uang hasil pemerasan dan digunakan oleh keduanya.

“Pelaku dan barang bukti kami bawa ke Polsek Metro Penjaringan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” kata dia. (Ant)

Baca Juga :
Pemuda Masjid Dunia Gelontorkan Bantuan Rp1 Miliar untuk Korban Bencana di Aceh, Sumut, Sumbar
Tegas! Megawati Sebut Dapur Umum PDIP Terbuka Bagi Semua Korban Bencana, Tanpa Sekat Partai
KPK Sebut OTT Banten Berawal dari WNA Kena Peras Jaksa

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
50 Tahun Kemitraan Nestlé Indonesia dengan Peternak Sapi Perah Rakyat di Jatim
• 15 jam lalukumparan.com
thumb
Libur Panjang Nataru, KAI Commuter Tambah 4 Perjalanan Commuter Line Yogyakarta
• 15 jam lalumerahputih.com
thumb
Antisipasi Cuaca Ekstrem, ASDP Terapkan Manajemen Arus dan Sistem Delay di Pelabuhan Utama
• 2 jam lalubisnis.com
thumb
Mantan Sesmenpora Singgung Langkah Krusial Menpora Erick dalam Pencapaian 91 Emas SEA Games
• 17 jam lalurepublika.co.id
thumb
Anak yang Terjatuh di Lobi Gedung Pinisi Bulukumba Kini Jalani Operasi di RSUD HASDR
• 19 jam laluharianfajar
Berhasil disimpan.