Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana Sumatra

liputan6.com
11 jam lalu
Cover Berita

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengatakan, sebanyak 106 ribu potong pakaian baru akan disalurkan kepada warga terdampak bencana Sumatra.

Bantuan tersebut berasal dari perusahaan-perusahaan garmen di Indonesia yang menyatakan kesediaannya membantu para korban bencana.

Advertisement

BACA JUGA: Mendagri: Pemerintah Hadir Penuh Tangani Bencana di Sumatra

“Sudah ada ini namanya Daehan Global dari Sukabumi. Itu tadinya kan kita berpikir reject, enggak, [ternyata] dia memberikan pakaian baru. Pakaian baru jumlahnya 101 ribu. Kemudian yang kedua itu ada satu lagi perusahaan, kalau ini dia tidak memang untuk ekspor, tapi untuk dalam negeri. Dia menyumbang juga 5.000, termasuk di antaranya 2.000 selimut. Jadi, totalnya 106 ribu,” kata dia usai Rapat Koordinasi Tingkat Menteri dan Kepala Lembaga di Balai Kartini, Jakarta, Sabtu (20/12/2025).

Tito menuturkan, dirinya telah mengunjungi sejumlah lokasi pengungsian dan menyaksikan secara langsung kondisi warga yang memprihatinkan, terutama terkait kebutuhan sandang.

Banyak warga harus mengungsi hanya dengan pakaian yang dikenakan karena pakaian serta barang-barang lainnya hanyut tersapu banjir atau terendam lumpur.

"Sehingga di pengungsian itu banyak yang kekurangan pakaian. Nah, sementara di tempat lain, di Jakarta, di Jawa dan lain-lain, itu banyak perusahaan-perusahaan (garmen)," ungkap dia.

Mantan Kapolri ini menjelaskan, sebagian perusahaan garmen yang memberikan bantuan berlokasi di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), sehingga pemanfaatan produknya perlu menyesuaikan dengan ketentuan kepabeanan dan perdagangan yang berlaku.

Tito juga mengingatkan bahwa peraturan perundang-undangan memberikan ruang pengecualian untuk kepentingan penanganan bencana.

"Tapi ada dalam aturan undang-undang ya, bahwa kalau untuk kepentingan bencana, itu boleh. Boleh dan tidak dikenakan pajak, bea cukai, sepanjang ada, satu, permintaan dari instansi pemerintah. Yang kedua, harus mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan c.q. Ditjen Bea Cukai dan Kementerian Perdagangan," jelasnya.

 


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Prabowo Susun PP untuk Akhiri Polemik Perpol 10/2025 soal Jabatan Sipil Polri
• 3 jam lalukompas.com
thumb
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
• 11 jam lalusuara.com
thumb
Wamensos Gelar Doa Bersama bagi Korban Bencana di Sumatra
• 16 jam lalukompas.com
thumb
Nama John Herdman Mencuat, Pakar Sepak Bola Kritik Ketergantungan PSSI ke Pelatih Asing
• 10 jam lalutvonenews.com
thumb
Ornamen Jelang Nataru Terpasang di HI, Warga Antusias Abadikan Momen
• 13 menit laludetik.com
Berhasil disimpan.