Prabowo Susun PP untuk Akhiri Polemik Perpol 10/2025 soal Jabatan Sipil Polri

kompas.com
5 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden RI Prabowo Subianto menginstruksikan jajarannya menyusun Peraturan Pemerintah (PP) guna menyelesaikan polemik Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025.

Kebijakan ini diambil sebagai respons atas sorotan publik terkait peluang penempatan anggota Polri aktif di jabatan sipil lintas kementerian dan lembaga negara.

Perpol 10/2025 menuai kritik karena dinilai membuka ruang bagi anggota Polri menduduki jabatan di 17 kementerian dan lembaga, meski terdapat Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang melarang polisi aktif menduduki jabatan di luar struktur kepolisian.

Polemik tersebut mendorong pemerintah memilih instrumen regulasi yang dinilai memiliki cakupan lebih luas.

Baca juga: Prabowo Perintahkan Bentuk PP untuk Jawab Polemik Perpol 10/2025

Arahan Presiden jadi Dasar Penyusunan PP

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menjelaskan, arahan Presiden Prabowo menjadi landasan pemerintah menyusun PP sebagai solusi atas persoalan lintas kementerian dan lembaga.

var endpoint = 'https://api-x.kompas.id/article/v1/kompas.com/recommender-inbody?position=rekomendasi_inbody&post-tags=polisi jabatan sipil, perpol 10 2025, putusan mk polisi tidak boleh rangkap jabatan, putusan mk polisi tidak boleh menduduki jabatan sipil, Rangkap Jabatan Polri&post-url=aHR0cHM6Ly9uYXNpb25hbC5rb21wYXMuY29tL3JlYWQvMjAyNS8xMi8yMS8wNjM2MTQ4MS9wcmFib3dvLXN1c3VuLXBwLXVudHVrLWFraGlyaS1wb2xlbWlrLXBlcnBvbC0xMC0yMDI1LXNvYWwtamFiYXRhbi1zaXBpbA==&q=Prabowo Susun PP untuk Akhiri Polemik Perpol 10/2025 soal Jabatan Sipil Polri§ion=Nasional' var xhr = new XMLHttpRequest(); xhr.addEventListener("readystatechange", function() { if (this.readyState == 4 && this.status == 200) { if (this.responseText != '') { const response = JSON.parse(this.responseText); if (response.url && response.judul && response.thumbnail) { const htmlString = `
${response.judul}
Artikel Kompas.id
`; document.querySelector('.kompasidRec').innerHTML = htmlString; } else { document.querySelector(".kompasidRec").remove(); } } else { document.querySelector(".kompasidRec").remove(); } } }); xhr.open("GET", endpoint); xhr.send();

“Untuk mencari solusi menyelesaikan persoalan ini, maka dengan persetujuan dari Bapak Presiden, itu akan dirumuskan dalam bentuk satu Peraturan Pemerintah karena bisa melingkupi semua instansi, kementerian, lembaga yang diatur oleh Peraturan Pemerintah,” kata Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra.

Penjelasan itu disampaikan Yusril dalam konferensi pers di Balai Kartini, Jakarta Pusat, Sabtu (20/12/2025).

Menindaklanjuti arahan Presiden, Yusril bersama para pemangku kepentingan menggelar rapat yang dihadiri Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Menko Polhukam Djamari Chaniago, Mendagri Tito Karnavian, serta Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie dan Mahfud MD.

Rapat tersebut menyepakati pembentukan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP).

Baca juga: Alasan Pemerintah Susun PP Tindak Lanjuti Perpol 10/2025

Hasil pertemuan itu menegaskan dasar hukum yang akan digunakan dalam penyusunan regulasi baru.

“Dan kita sampai pada kesepakatan bahwa kita akan segera menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan di dalam Pasal 28 ayat 3 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan melaksanakan Pasal 19 dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN),” ujar Yusril.

Yusril menjelaskan, Pasal 19 UU ASN pada prinsipnya mengatur bahwa jabatan ASN diisi oleh ASN, namun dalam kondisi tertentu dapat diisi oleh prajurit TNI dan anggota Polri.

Menurutnya, rincian jabatan yang dapat diduduki polisi aktif akan diatur lebih lanjut melalui PP.

“Jabatan-jabatan tertentu apa saja, itu akan diatur dalam bentuk Peraturan Pemerintah,” tuturnya.

Baca juga: Jimly Asshiddiqie: PP Terkait Perpol 10/2025 Selesaikan Kisruh Rangkap Jabatan Polri

googletag.cmd.push(function() { googletag.display('div-gpt-for-outstream'); });
.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }
LazyLoadSlot("div-gpt-ad-Zone_OSM", "/31800665/KOMPAS.COM/news", [[300,250], [1,1], [384, 100]], "zone_osm", "zone_osm"); /** Init div-gpt-ad-Zone_OSM **/ function LazyLoadSlot(divGptSlot, adUnitName, sizeSlot, posName, posName_kg){ var observerAds = new IntersectionObserver(function(entires){ entires.forEach(function(entry) { if(entry.intersectionRatio > 0){ showAds(entry.target) } }); }, { threshold: 0 }); observerAds.observe(document.getElementById('wrap_lazy_'+divGptSlot)); function showAds(element){ console.log('show_ads lazy : '+divGptSlot); observerAds.unobserve(element); observerAds.disconnect(); googletag.cmd.push(function() { var slotOsm = googletag.defineSlot(adUnitName, sizeSlot, divGptSlot) .setTargeting('Pos',[posName]) .setTargeting('kg_pos',[posName_kg]) .addService(googletag.pubads()); googletag.display(divGptSlot); googletag.pubads().refresh([slotOsm]); }); } } Alasan Pemilihan Instrumen PP

Yusril menegaskan, Perpol memiliki keterbatasan karena hanya mengatur lingkup internal Polri.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Kasus Mahasiswi UMM Dibunuh Bripka AS dan SY, Polda Jatim Dalami TKP Korban Diekseksi
• 9 jam lalurctiplus.com
thumb
Jumlah Kendaraan Keluar Jabotabek Melonjak H-6 Natal 2025, Ini Datanya
• 5 jam lalubisnis.com
thumb
Ketika Huruf Menjadi Beban
• 33 menit lalukumparan.com
thumb
Prabowo Bicara Demokrasi RI yang Kompetitif: Tak Masalah Si Doel Jadi Wagub Betawi
• 20 jam laludetik.com
thumb
Reaksi Erick Thohir Indonesia Jadi Runner-Up SEA Games 20205: Sejarah Baru
• 18 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.