Dua Pelaku Pemerasan dengan Senjata Tajam di Jakut Ditangkap Polisi

jpnn.com
9 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, JAKARTA - Dua pria pelaku pemerasan terhadap sopir yang berhenti di lampu lalu lintas Jembatan 3 Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara pada Sabtu dinihari WIB ditangkap.

“Kedua pelaku berinisial DF (28) dan AZ (34) ditangkap beberapa jam setelah aksi pemerasan tersebut terjadi,” kata Kapolsek Metro Penjaringan AKBP Agus Ady Wijaya di Jakarta, Sabtu.

BACA JUGA: Salah Satu Tersangka Kasus Pemerasan Kabur saat OTT KPK

Menurut dia kedua pelaku dijerat dengan pasal 368 Kitab Hukum Undang-Undang Pidana (KUHP) tentang pemerasan dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara.

Dari aksi pidana tersebut, kedua pelaku berhasil mengambil uang tunai total Rp2 juta, dua unit kartu tol elekronik dengan nilai Rp1,6 juta, SIM B1,SIM B2, SIM C, STNK, dan dua unit kartu ATM milik korban.

BACA JUGA: Selain di Banten, KPK Tangkap 2 Oknum Kejaksaan di Kalsel dalam OTT Dugaan Pemerasan

AKBP Agus menjelaskan aksi pemerasan dengan kekerasan ini terjadi pada sopir berinisial MA yang mengendarai mobil yang berhenti di lampu merah Jembatan 3 Penjaringan.

Tiba-tiba kedua pelaku menghampiri mobil korban dan memasukkan badan mereka ke dalam jendela pintu kanan dan kiri mobil yang sedang berhenti tersebut.

BACA JUGA: KPK Panggil Direktur Bina K3 Kemenaker Terkait Dugaan Pemerasan Sertifikat

Kedua pelaku langsung menodongkan sebilah celurit dan pisau kecil kepada korban dan saksi MA yang merupakan kernet.

“Pelaku ini meminta paksa dompet yang dimiliki oleh korban dan saksi, karena di bawah ancaman korban memberikan apa yang diminta pelaku,” kata dia.

Kedua korban langsung melapor ke Polsek Metro Penjaringan dan Unit Reskrim Polsek Metro Penjaringan melalui Team Resmob Polsek Metro Penjaringan langsung menuju lokasi kejadian mencari pelaku.

Petugas melakukan penyisiran sekitar Jembatan 3 tapi para pelaku sudah tidak ada, dan petugas meminta keterangan dari sejumlah saksi. Kemudian setelah melakukan penyelidikan didapatikan informasi pelaku ini berada di wilayah Kampung Muka dan Angke.

Lalu petugas langsung mendatangi para pelaku yang berada di kontrakan mereka.

“Kami amankan Pelaku mengakui akan perbuatan mereka,” kata dia.

Selain itu, lanjutnya pelaku mengaku sudah menggunakan uang hasil pemerasan dan digunakan oleh keduanya.

“Pelaku dan barang bukti kami bawa ke Polsek Metro Penjaringan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” kata dia.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Ekonomi Dunia Rugi Rp3.600 Triliun Imbas Bencana Alam pada 2025
• 1 jam laluidxchannel.com
thumb
Keterangan Saksi JPU di Kasus Peredaran Narkoba Bikin Kecewa, Kuasa Hukum Ammar Zoni Bakal Jadikan Bahan Pembelaan
• 21 jam lalugrid.id
thumb
Rapor, Orang Tua, dan Amanah Pendidikan
• 40 menit lalurepublika.co.id
thumb
Pelita dari Utara: Menerangi Masa Depan Melalui Literasi dan Numerasi
• 16 jam lalukompas.tv
thumb
Data 1.046 Mahasiswa Bocor, Link Google Form Bebas Diakses Publik
• 13 jam lalucnbcindonesia.com
Berhasil disimpan.