Modus Kajari Hulu Sungai Utara Peras Kadis hingga Direktur RS, Ancam Proses Laporan Masyarakat

viva.co.id
9 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN), memeras sejumlah satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di wilayah tersebut, seperti kepala dinas hingga direktur rumah sakit umum daerah.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan modus pemerasan yang dilakukan Albertinus Napitupulu adalah mengancam memproses laporan terkait kepala dinas ataupun direktur RSUD tersebut.

Baca Juga :
Permintaan Maaf Bupati Ade Kuswara ke Warga Kabupaten Bekasi usai Jadi Tersangka Suap
Kantor ESDM Sulut Ikut Digeledah Terkait Dugaan Korupsi Pengelolaan Tambang, Ini yang Disita Kejaksaan

“Permintaan disertai ancaman itu dengan modus agar laporan pengaduan dari lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang masuk ke Kejari Hulu Sungai Utara terkait dinas tersebut, kemudian tidak ditindaklanjuti proses hukumnya,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu
Photo :
  • Tangkapan layar YouTube KPK RI

Ia menyebut sejumlah pihak yang diperas Albertinus Napitupulu adalah Kepala Dinas Pendidikan Hulu Sungai Utara Rahman hingga Kepala Dinas Kesehatan Hulu Sungai Utara Yandi.

Sebelumnya, KPK melakukan OTT kesebelas di tahun 2025, yakni di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalsel, pada 18 Desember 2025.

Pada 19 Desember 2025, KPK mengumumkan menangkap enam orang dalam OTT tersebut, termasuk Kepala Kejari Hulu Sungai Utara Albertinus Parlinggoman Napitupulu, dan Kepala Seksi Intelijen Kejari Hulu Sungai Utara Asis Budianto.

Pada tanggal yang sama, KPK mengumumkan menyita uang ratusan juta rupiah dalam kasus yang diduga terkait pemerasan tersebut.

Kemudian pada 20 Desember 2025, KPK mengumumkan Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN), Asis Budianto (ASB), dan Tri Taruna Fariadi (TAR) selaku Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Hulu Sungai Utara sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dalam proses penegakan hukum di Kejari Hulu Sungai Utara tahun anggaran 2025-2026.

Namun, baru Albertinus Napitupulu dan Asis Budianto yang ditahan KPK karena Tri Taruna masih melarikan diri. (Ant)

Baca Juga :
KPK Tegaskan Kasus 3 Jaksa Kalsel dengan OTT Banten Beda Penanganannya
Terjaring OTT KPK, Kajari Hulu Sungai Utara Terima Uang hingga Rp1,5 Miliar
KPK Beberkan Peran HM Kunang dalam Kasus Korupsi Anaknya, Bupati Ade Kuswara

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Pemprov DKI Jakarta Salurkan 143 Ribu Benih Ikan Gratis ke Kepulauan Seribu Sepanjang 2025
• 11 jam lalupantau.com
thumb
YouTuber Ajak Bersatu Bantu Sumatra: Pemerintah, TNI, Polri Sudah Gerak
• 19 jam lalutvrinews.com
thumb
Mengatasi Rambut Rontok Dimulai dari Perawatan Kulit Kepala
• 7 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Bonnie DPR Dukung Nelayan Lebak Hidupkan Ruwat Laut: Perlu Dialog dengan Tokoh Agama
• 8 jam laluliputan6.com
thumb
Ekspresi Warna Rambut dalam Varian Earth Series Miranda Color Corner
• 18 jam lalumediaindonesia.com
Berhasil disimpan.