Tok! UMP Sulut 2026 Naik 6,01%, Tembus Rp4 Juta

bisnis.com
4 jam lalu
Cover Berita

SulutBisnis.com, JAKARTA — Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) resmi menetapkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2026 sebesar Rp227.205 atau naik 6,018% dibandingkan dengan besaran upah minimum tahun sebelumnya.

Keputusan kenaikan UMP 2026 ini ditetapkan oleh Gubernur Sulut Yulius Selvanus Komaling pada Sabtu (20/12/2025) melalui Keputusan Gubernur Nomor 404 Tahun 2025.

"UMP 2026 ditetapkan sebesar Rp4.002.630 dan UMSP sebesar Rp4.102.696, masing-masing naik 6,018% dari tahun sebelumnya," jelas Yulius dalam keterangan resmi, Sabtu (20/12/2025).

Yulius menegaskan bahwa kebijakan ini berlaku mulai 1 Januari 2026, ditujukan bagi pekerja dengan masa kerja di bawah 1 tahun, serta diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan buruh tanpa menghambat iklim investasi dan pertumbuhan ekonomi Sulawesi Utara.

googletag.cmd.push(function() { googletag.display("div-gpt-ad-parallax"); });

Sebagai informasi, UMP Sulut pada 2025 lalu berada di angka Rp3.775.425. Dengan kenaikan sebesar 6,018% atau Rp227.205, maka UMP 2026 Sulteng menjadi Rp4,10 juta. Sementara itu, kenaikan UMSP Sulteng pada 2026 sebesar Rp232.885.

Dia menjelaskan perhitungan kenaikan upah minimum ini menggunakan formula dengan variabel alfa 0,8 sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025.

Baca Juga

  • Resmi! UMP Sulteng 2026 Disepakati Naik 9,08%, Jadi Rp3,17 Juta
  • Simak! Ini Perbedaan Aturan Formula UMP & UMK yang Lama & Baru
  • Resmi Terbit! Ini Aturan Formula UMP & UMK Terbaru yang Diteken Prabowo

UMSP berlaku khusus untuk sektor pertambangan yang meliputi tambang minyak bumi, gas alam, panas bumi, serta bijih logam dan sektor energi yang mencakup pengadaan listrik, gas, uap/air panas, dan udara dingin.

"Saya meminta seluruh pelaku usaha di Sulawesi Utara untuk mematuhi aturan ini dengan penuh tanggung jawab demi terciptanya hubungan industrial yang harmonis dan produktif," ujar Yulius.

Untuk diketahui, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 49/2025 tentang Perubahan Kedua Atas PP No. 36/2021 tentang Pengupahan, yang salah satunya mengatur formula upah minimum.

Beleid tersebut telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 17 Desember 2025 dan diundangkan pada tanggal yang sama. Dalam pertimbangannya, pemerintah menyebutkan bahwa perubahan aturan ini dilakukan atas amanat Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 168/PUU-XXI/2023 serta untuk menjaga daya beli pekerja/buruh guna penghidupan yang layak, menjaga kelangsungan usaha serta stabilitas ekonomi nasional.

Perubahan terkait dengan formula upah minimum salah satunya tercantum dalam Pasal 26, yang mana ayat (3) menegaskan bahwa indeks tertentu atau alfa merupakan variabel yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi atau kabupaten/kota, dengan memperhatikan kepentingan perusahaan dan pekerja, serta prinsip proporsionalitas untuk memenuhi kebutuhan hidup layak bagi pekerja/buruh.

Tak ada perubahan terkait formula upah minimum dalam Pasal 26 ayat (4) dan ayat (5), yakni nilai penyesuaian upah minimum tetap dihitung dengan rumus inflasi + (pertumbuhan ekonomi x alfa).

Lebih lanjut, ayat (6) pasal yang sama menyatakan bahwa alfa merupakan variabel yang berada dalam rentang nilai 0,5 sampai dengan 0,9. Rentang ini lebih tinggi dari ketentuan sebelumnya sebesar 0,1 sampai dengan 0,3.

Sementara itu, pada ayat (7) tertuang bahwa dewan pengupahan provinsi dan dewan pengupahan kabupaten/kota berwenang menentukan besaran alfa dengan mempertimbangkan dua hal, yakni kepentingan keseimbangan pekerja dan Perusahaan, serta perbandingan antara upah minimum dan kebutuhan hidup layak.

Berbagai perubahan terkait upah minimum lainnya mencakup Pasal 4 ayat (1a), yang menegaskan peran pemerintah daerah dan Dewan Pengupahan untuk terlibat dalam penetapan kebijakan pengupahan oleh pemerintah pusat.

Di samping itu, pada Pasal 25 ayat (1) ditambahkan bahwa upah minimum juga mencakup upah minimum sektoral provinsi (UMSP) dan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) yang diatur dalam bagian terpisah.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Hasil, Klasemen, dan Top Skor Liga Italia: Juventus Dekati 4 Besar, AS Roma Mulai Melambat
• 1 jam laluharianfajar
thumb
Kelistrikan Aceh Pulih Total, Seluruh Gardu Induk PLN Kembali Beroperasi Normal
• 12 jam laluliputan6.com
thumb
Kemhan Tutup Pembekalan Jurnalis, Tekankan Ketangguhan
• 9 jam lalukumparan.com
thumb
Sinar Mas Land dan Waste4Change Dirikan Rumah Pemulihan Material di Jatiwaringin untuk Atasi Krisis Sampah Tangerang
• 21 jam lalupantau.com
thumb
Embung Kemiling Diresmikan, Bisa Tampung 30 Juta Liter Air untuk Kendali Banjir
• 14 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.