Bisnis.com, JAKARTA — Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) merespons kebijakan pemerintah terkait dengan imbauan agar perusahaan menerapkan Work From Anywhere (WFA/kerja dari mana saja) selama periode libur Natal dan Tahun Baru pada 29-31 Desember 2025
Ketua Umum Apindo, Shinta Kamdani menyatakan pihaknya mendukung kebijakan pemerintah terkait dengan WFA. Namun, dengan catatan imbauan tersebut tidak mengganggu aktivitas dunia usaha.
“Kami tentu mendukung pemerintah (WFA) bagi aparatur sipil negara (ASN) dan lain-lain. Tapi, jangan mengganggu dari segi jalannya ekonomi dunia usaha,” kata Shinta dikutip dari Antara, Sabtu (20/12/2025).
Shinta menjelaskan tidak semua pekerjaan bisa menerapkan sistem bekerja dari mana saja. Sebagai contoh, pekerja pabrik dan pelayan tertentu yang berhadapan langsung dengan konsumen tidak mungkin dilakukan di luar tempat kerja. Terlebih, akhir tahun dikatakan menjadi momen puncak aktivitas masyarakat, sehingga sebagian jenis pekerjaan tidak bisa ditinggalkan.
“Kalau kami dari pengusaha, tentunya ada jenis pekerjaan yang memang tidak mungkin (menerapkan WFA),” tuturnya.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengimbau perusahaan memberikan kesempatan kepada pekerja agar dapat WFA selama 29-31 Desember 2025.
Baca Juga
- Menaker Imbau Swasta WFA 29-31 Desember 2025, Tak Potong Cuti
- Bos Apindo Buka Suara soal Aturan Formula UMP & UMK 2026
- Apindo Wanti-Wanti Risiko PHK Gegara Kenaikan UMP Lampaui Produktivitas
WFA atau Flexible Working Arrangement (FWA) adalah sistem kerja fleksibel yang memberikan kebebasan bagi karyawan dalam mengatur waktu dan tempat kerja sesuai dengan kebutuhan, tanpa mengorbankan produktivitas.
Imbauan tersebut memperhatikan kebutuhan perusahaan atau industri selama pelaksanaan WFA, seperti dapat mengecualikan terhadap sektor-sektor yang terkait dengan pelayanan masyarakat. Mulai dari sektor kesehatan, manufaktur, perhotelan, hospitality, pusat perbelanjaan, industri makanan dan minuman, sektor esensial lainnya, hingga sektor yang terkait kelangsungan produksi pabrik.
Pelaksanaan WFA diimbau pula agar tak dihitung sebagai cuti tahunan bagi pekerja dan buruh, karena mereka tetap menjalankan pekerjaan sesuai dengan tugas dan kewajiban masing-masing.
“Terkait dengan upah selama pelaksanaan WFA ini, juga kita imbau diberikan sesuai dengan upah yang diterima saat menjalankan pekerjaan di tempat biasa bekerja atau sesuai dengan upah yang diperjanjikan,” kata Yassierli.
“Hal yang sama juga berlaku terkait dengan jam kerja dan pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan oleh pekerja atau buruh yang bekerja secara WFA, kita juga mengimbau untuk diatur sedemikian rupa oleh perusahaan agar tetap bisa bekerja secara produktif,” ujar dia.





