MANADO - Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Utara (Sulut) di tahun 2026 menjadi Rp 4.002.630 dari sebelumnya sebesar Rp 3.775.425 atau naik sebesar Rp 227.205.
Kenaikan UMP 2026 ini diumumkan oleh Gubernur Sulut, Yulius Selvanus, di wisma Gubernuran atau Rumah Dinas Gubernur pada Sabtu (20/12) kemarin.
Keputusan besaran UMP tahun 2026 ini berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 404 Tahun 2025 Tanggal 20 Desember 2025 tentang Upah Minimum Provinsi Dan Upah Minimum Sektoral Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2026.
“Menetapkan bahwa Upah Minimum Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2026 sebesar Rp 4.002.630, menggunakan Alpha 0,8 dengan Pengali 6,018 persen. Kenaikan Rp 227.205 dari UMP sebelumnya Tahun 2025 yakni Rp 3.775.425,”ujar Yulius.
Sementara itu, untuk Upah Minimum Sektoral (UMS) Provinsi Sulut, Yulius mengumumkan menjadi sebesar Rp 4.102.696, naik Rp 232.885 dari UMS Provinsi Sulut Tahun 2025 sebesar Rp 3.869.811.
Adapun untuk sektoral ini meliputi, sektor pertambangan dan penggalian dengan turunan pertambangan minyak bumi dan gas alam dan panas bumi serta pertambangan bijih logam, serta sektor pengadaan listrik, gas, uap/air panas dan udara dingin.
"Upah Minimum ini berlaku bagi pekerja dan buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan. Saya berharap kepada seluruh pengusaha atau pelaku usaha untuk mematuhi dan melaksanakan UMP Sulawesi Utara tahun 2026,” kata Yulius.
Lebih lanjut, Yulius berharap dengan ditetapkannya UMP ini, maka dapat meningkatkan kesejahteraan, kenyamanan dan peningkatan daya beli bagi para buruh serta kenyamanan bagi para investor, pengusaha dan pelaku usaha.
”Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Sektoral Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2026 berlaku mulai tanggal 1 Januari 2026,” kata Yulius kembali.




