jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus suap pengadaan proyek di Kabupaten Bekasi. Ketiganya adalah Bupati Bekasi periode 2025 Ade Kuswara Kunang (ADK), ayahnya yang juga Kepala Desa Sukadami H.M. Kunang (HMK), dan pihak swasta Sarjan (SRJ).
"Kegiatan tertangkap tangan ini dilakukan pada Kamis,18 Desember 2025 yang bermula dari laporan aduan masyarakat," jelas Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers, Sabtu (20/12).
BACA JUGA: Suap Proyek-Proyek Bikin Bupati Bekasi Ditangkap KPK
Dalam operasi itu, tim mengamankan sepuluh pihak, dengan delapan di antaranya menjalani pemeriksaan.
Konstruksi kasus menunjukkan bahwa setelah terpilih, ADK mulai menjalin komunikasi dengan SRJ selaku penyedia paket proyek.
BACA JUGA: Bupati Bekasi Terjaring OTT, Andreas PDIP Harapkan KPK Tak Jadi Alat Politik
"Dalam rentang setahun terakhir sejak Desember 2024 sampai dengan Desember 2025, ADK rutin meminta 'ijon' paket proyek kepada SRJ melalui perantara HMK dan pihak lainnya," papar Asep.
Total uang yang diberikan SRJ kepada ADK dan HMK mencapai Rp9,5 miliar yang diserahkan dalam empat tahap.Selain itu, ADK juga diduga menerima Rp4,7 miliar dari sejumlah pihak lain sepanjang 2025. KPK mengamankan bukti uang tunai senilai Rp200 juta di rumah ADK, yang merupakan sisa setoran keempat.
BACA JUGA: Selain di Banten, KPK Tangkap 2 Oknum Kejaksaan di Kalsel dalam OTT Dugaan Pemerasan
KPK melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka selama 20 hari pertama terhitung sejak 20 Desember 2025.ADK dan HMK sebagai penerima disangkakan melanggar UU Tipikor, sementara SRJ sebagai pemberi disangkakan melanggar UU Tipikor. (tan/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kena OTT KPK, Bupati Bekasi Ade Kuswara Masih Diperiksa Intensif
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga


