OTT Jaksa di Banten dan Kalsel, Komjak: Harus Dipidana dan Dipecat!

kompas.com
4 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com – Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) Pujiyono Suwadi menegaskan bahwa jaksa yang terjerat operasi tangkap tangan (OTT) harus dijatuhi sanksi tegas berupa pidana serta pemberhentian dari institusi kejaksaan.

Penegasan ini disampaikan menyusul dua kasus OTT terhadap jaksa yang terjadi di Banten dan Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan, pada 17–18 Desember 2025.

Pujiyono menilai, penanganan tegas diperlukan untuk menjaga integritas penegakan hukum dan mencegah terulangnya pelanggaran serupa di lingkungan kejaksaan.

“Penegakan hukum harus solid. Jaksa yang kena OTT harus diproses pidana dan dipecat!” kata Ketua Komisi Kejaksaan, Pujiyono Suwadi.

Baca juga: Kejagung Tak Akan Intervensi KPK terkait OTT Jaksa di Kalsel

Soroti Lemahnya Pengawasan Internal

Menurut Pujiyono, kasus OTT yang kembali melibatkan jaksa menunjukkan masih lemahnya pengawasan internal serta konsistensi penegakan disiplin di tubuh kejaksaan.

var endpoint = 'https://api-x.kompas.id/article/v1/kompas.com/recommender-inbody?position=rekomendasi_inbody&post-tags=OTT, OTT Jaksa Kalsel, OTT Jaksa Banten, OTT Jaksa Hulu Sungai Utara&post-url=aHR0cHM6Ly9uYXNpb25hbC5rb21wYXMuY29tL3JlYWQvMjAyNS8xMi8yMS8wNzE0NDcwMS9vdHQtamFrc2EtZGktYmFudGVuLWRhbi1rYWxzZWwta29tamFrLWhhcnVzLWRpcGlkYW5hLWRhbi1kaXBlY2F0&q=OTT Jaksa di Banten dan Kalsel, Komjak: Harus Dipidana dan Dipecat!§ion=Nasional' var xhr = new XMLHttpRequest(); xhr.addEventListener("readystatechange", function() { if (this.readyState == 4 && this.status == 200) { if (this.responseText != '') { const response = JSON.parse(this.responseText); if (response.url && response.judul && response.thumbnail) { const htmlString = `
${response.judul}
Artikel Kompas.id
`; document.querySelector('.kompasidRec').innerHTML = htmlString; } else { document.querySelector(".kompasidRec").remove(); } } else { document.querySelector(".kompasidRec").remove(); } } }); xhr.open("GET", endpoint); xhr.send();

Ia menekankan bahwa tanggung jawab tidak hanya melekat pada individu pelaku, tetapi juga pada pimpinan satuan kerja.

Pimpinan kejaksaan, baik kepala kejaksaan negeri (kajari) maupun kepala kejaksaan tinggi (kajati), dinilai memiliki kewajiban menjaga integritas bawahannya, bukan semata mengejar target kinerja.

“Tugas pimpinan itu bukan sekadar produk dan target, tetapi memastikan anak buahnya bekerja dengan berintegritas,” ujarnya.

Baca juga: 3 Jaksa Diduga Peras WN Korsel yang Berperkara UU ITE

Dorong Perbaikan Sistem Pembinaan Jaksa

Pujiyono juga menyoroti perlunya perbaikan sistem pembinaan jaksa, terutama terkait peningkatan kesejahteraan serta penegakan disiplin etik dan hukum secara konsisten.

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) ini menekankan bahwa penegakan disiplin harus dilakukan tanpa pandang bulu agar menimbulkan efek jera.

Komisi Kejaksaan, lanjut Pujiyono, akan memantau seluruh tahapan penanganan perkara OTT tersebut.

Ia juga membuka ruang bagi masyarakat untuk melaporkan jika menemukan kejanggalan dalam proses penanganan kasus.

“Silakan jika ada temuan yang bermasalah, adukan ke kami. Saat ini kami juga menangani beberapa aduan serupa dan berdasarkan asesmen di Komisi Kejaksaan, perkara-perkara tersebut dilanjutkan,” kata dia.

Selain itu, Pujiyono menekankan peran manajemen menengah agar memastikan komitmen Jaksa Agung benar-benar dijalankan hingga ke tingkat bawah dan tidak berhenti pada tataran pernyataan.

“Jaksa Agung juga harus melakukan evaluasi berkala terhadap jajaran di bawahnya,” ujar Pujiyono.

googletag.cmd.push(function() { googletag.display('div-gpt-for-outstream'); });
.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }
LazyLoadSlot("div-gpt-ad-Zone_OSM", "/31800665/KOMPAS.COM/news", [[300,250], [1,1], [384, 100]], "zone_osm", "zone_osm"); /** Init div-gpt-ad-Zone_OSM **/ function LazyLoadSlot(divGptSlot, adUnitName, sizeSlot, posName, posName_kg){ var observerAds = new IntersectionObserver(function(entires){ entires.forEach(function(entry) { if(entry.intersectionRatio > 0){ showAds(entry.target) } }); }, { threshold: 0 }); observerAds.observe(document.getElementById('wrap_lazy_'+divGptSlot)); function showAds(element){ console.log('show_ads lazy : '+divGptSlot); observerAds.unobserve(element); observerAds.disconnect(); googletag.cmd.push(function() { var slotOsm = googletag.defineSlot(adUnitName, sizeSlot, divGptSlot) .setTargeting('Pos',[posName]) .setTargeting('kg_pos',[posName_kg]) .addService(googletag.pubads()); googletag.display(divGptSlot); googletag.pubads().refresh([slotOsm]); }); } }

Baca juga: Kejagung Apresiasi OTT Jaksa oleh KPK di Banten


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Mendagri: Pemerintah Mendengar, Memahami, dan Menindaklanjuti Kritik Soal Bencana
• 21 jam lalusuara.com
thumb
Indonesia Akan Pimpin D-8 pada 2026
• 4 jam laluidxchannel.com
thumb
Program Bedah Rumah Ditargetkan Menjangkau Seluruh Daerah pada 2026
• 13 jam lalukatadata.co.id
thumb
Polisi Pastikan Arus Mudik Aman, 208 Penumpang Berangkat dari Pelabuhan Tarempa
• 13 jam lalutvrinews.com
thumb
Beroperasi Normal, Potret Aktivitas Medis di RSUD Aceh Tamiang
• 12 jam lalutvrinews.com
Berhasil disimpan.