Kejaksaan Agung (Kejagung) melelang tanah milik terpidana kasus korupsi kredit fiktif pada Bank BJB Syariah, Andi Winarto. Tanah yang dilelang berlokasi di Gang Merdekalio, Kelurahan Tamansari, Kecamatan Bandung Wetan, Kota Bandung.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan tanah tersebut memiliki luas 666 meter persegi. Dari proses lelang, tanah hasil korupsi itu laku terjual senilai Rp 5,4 miliar.
"Objek lelang tersebut berlokasi di Gang Merdekalio, Kelurahan Tamansari, Kecamatan Bandung Wetan, Kota Bandung, dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 01501, 01821, 01822 dan 01823 seluas 666 m2 yang laku terjual senilai Rp 5.461.200.000," kata Anang dalam keterangannya, Minggu (21/12).
Anang menjelaskan, proses lelang dilakukan pihaknya melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandung. Pelaksanaan lelang dilakukan secara closed bidding melalui aplikasi e-Auction yang dapat diakses melalui laman https://lelang.go.id.
Lelang dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1399 K/Pid.Sus/2020 tanggal 5 Agustus 2020 atas nama Terpidana Andi Winarto yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkrah).
"Hasil lelang akan disetor ke Rekening Penampungan Lelang Kejaksaan Negeri Kota Bandung untuk selanjutnya diteruskan ke PT Bank Jabar Banten Syariah sebagai bentuk pelaksanaan putusan Mahkamah Agung RI tersebut di atas yang menetapkan bahwa terhadap barang bukti tersebut dirampas untuk negara Cq PT Bank Jabar Banten Syariah," ujar Anang.
Kasus Andi Winarto
Andi merupakan Direktur Utama dari PT Hastuka Sarana Karya. Ia merupakan terpidana kasus kredit fiktif di BJB Syariah.
Andi dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dari rangkaian perbuatannya yang mengajukan pinjaman ke bank dengan memberi agunan yang sudah diagunkan ke bank lain, yaitu Bank Muamalat.
Pemberian kredit fiktif itu untuk dua buah perusahaan yaitu PT Hastuka Sarana Karya dan CV Dwi Manunggal Abadi, untuk pembiayaan pembangunan Garut Super Blok di Garut, periode 2014-2015. Debitur dalam kasus ini adalah PT Hastuka Sarana Karya. Perbuatan Andi ini merugikan negara Rp 1 triliun.
Andi telah divonis penjara selama 15 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Dia dijatuhi hukuman uang pengganti Rp 548.259.832.594 subsider 15 tahun penjara.
Sejumlah aset berupa tanah milik Andi itu sudah dirampas. Aset yang dirampas itu terdiri dari 23 item termasuk bidang tanah milik Andi yang tersebar di sejumlah titik.





