Komjak Prihatin Jaksa Terjaring OTT KPK, Soroti Lemahnya Pengawasan Internal

kompas.com
17 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Kejaksaan (Komjak) menyampaikan keprihatinan mendalam atas operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap oknum jaksa yang diduga terlibat tindak pidana korupsi.

Peristiwa tersebut dinilai menjadi peringatan serius bagi institusi kejaksaan terkait integritas dan sistem pengawasan internal.

Komisioner Komisi Kejaksaan, Nurokhman, menegaskan lembaganya menghormati serta mendukung penuh langkah penegakan hukum yang dilakukan KPK sebagai bagian dari upaya pemberantasan korupsi dan penegakan supremasi hukum.

“Setiap aparat penegak hukum, termasuk jaksa, wajib menjunjung tinggi integritas, profesionalisme, serta kode etik dalam menjalankan tugas dan kewenangannya,” kata Komisioner Komisi Kejaksaan, Nurokhman, kepada Kompas.com, Minggu (21/12/2025).

Meski demikian, Komjak menekankan bahwa perbuatan oknum tidak dapat digeneralisasi sebagai cerminan institusi Kejaksaan secara keseluruhan.

Baca juga: Dan Terjadi Lagi, Penegak Hukum Terjerat Korupsi...

var endpoint = 'https://api-x.kompas.id/article/v1/kompas.com/recommender-inbody?position=rekomendasi_inbody&post-tags=OTT KPK, OTT, OTT Jaksa, OTT Jaksa Kalsel, OTT Jaksa Banten&post-url=aHR0cHM6Ly9uYXNpb25hbC5rb21wYXMuY29tL3JlYWQvMjAyNS8xMi8yMS8xMDEzMzUyMS9rb21qYWstcHJpaGF0aW4tamFrc2EtdGVyamFyaW5nLW90dC1rcGstc29yb3RpLWxlbWFobnlhLXBlbmdhd2FzYW4taW50ZXJuYWw=&q=Komjak Prihatin Jaksa Terjaring OTT KPK, Soroti Lemahnya Pengawasan Internal§ion=Nasional' var xhr = new XMLHttpRequest(); xhr.addEventListener("readystatechange", function() { if (this.readyState == 4 && this.status == 200) { if (this.responseText != '') { const response = JSON.parse(this.responseText); if (response.url && response.judul && response.thumbnail) { const htmlString = `
${response.judul}
Artikel Kompas.id
`; document.querySelector('.kompasidRec').innerHTML = htmlString; } else { document.querySelector(".kompasidRec").remove(); } } else { document.querySelector(".kompasidRec").remove(); } } }); xhr.open("GET", endpoint); xhr.send();

Namun, kasus tersebut harus dijadikan pelajaran penting bagi seluruh jajaran Adhyaksa.

“Agar senantiasa menjaga marwah, kehormatan, dan kepercayaan publik terhadap institusi Kejaksaan,” ujar Nurokhman.

Lebih lanjut, Komisi Kejaksaan memandang OTT terhadap jaksa tidak bisa dilihat semata-mata sebagai kesalahan individu.

Menurut Nurokhman, peristiwa ini mencerminkan adanya persoalan dalam fungsi pengawasan dan pembinaan di lingkungan Kejaksaan, serta menjadi indikator kegagalan pengawasan melekat.

Dalam konteks tersebut, Nurokhman menegaskan pimpinan satuan kerja memiliki tanggung jawab administratif untuk memastikan integritas dan disiplin aparatur berjalan secara konsisten.

Baca juga: OTT Jaksa Berulang, Komjak Sentil Kajari dan Kajati

Ia juga menilai tidak semua persoalan internal Kejaksaan dapat dibebankan kepada Jaksa Agung.

“Sebagian kewenangan telah didelegasikan kepada kepala kejaksaan negeri maupun kepala kejaksaan tinggi,” ucapnya.

Komisi Kejaksaan RI juga menegaskan penindakan terhadap oknum jaksa yang terjerat OTT harus dilakukan secara tegas dan menyeluruh.

Nurokhman menyatakan, oknum jaksa tersebut harus diproses secara pidana sekaligus diberhentikan dari institusi Kejaksaan.

Baca juga: OTT Jaksa di Banten dan Kalsel, Komjak: Harus Dipidana dan Dipecat!

googletag.cmd.push(function() { googletag.display('div-gpt-for-outstream'); });
.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }
LazyLoadSlot("div-gpt-ad-Zone_OSM", "/31800665/KOMPAS.COM/news", [[300,250], [1,1], [384, 100]], "zone_osm", "zone_osm"); /** Init div-gpt-ad-Zone_OSM **/ function LazyLoadSlot(divGptSlot, adUnitName, sizeSlot, posName, posName_kg){ var observerAds = new IntersectionObserver(function(entires){ entires.forEach(function(entry) { if(entry.intersectionRatio > 0){ showAds(entry.target) } }); }, { threshold: 0 }); observerAds.observe(document.getElementById('wrap_lazy_'+divGptSlot)); function showAds(element){ console.log('show_ads lazy : '+divGptSlot); observerAds.unobserve(element); observerAds.disconnect(); googletag.cmd.push(function() { var slotOsm = googletag.defineSlot(adUnitName, sizeSlot, divGptSlot) .setTargeting('Pos',[posName]) .setTargeting('kg_pos',[posName_kg]) .addService(googletag.pubads()); googletag.display(divGptSlot); googletag.pubads().refresh([slotOsm]); }); } }

Seiring dengan proses hukum yang berjalan, Komisi Kejaksaan memastikan akan memantau dan mengawal penanganan perkara sesuai kewenangannya.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Mulai 1 Januari 2026, BCA Hentikan Rekening Koran Cetak, Beralih ke e-Statement Digital
• 21 jam lalukompas.tv
thumb
Avatar: Fire and Ash Raih Rp584 Miliar di Hari Pertama Penayangan
• 10 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Belajar dari Negara Maju Asia Bangun Ketahanan Finansial, Inilah Cara Memperkuat Perlindungan Finansial Masyarakat Indonesia
• 4 jam lalutvonenews.com
thumb
Kemendagri Imbau Pemda Tak Rayakan Tahun Baru Berlebihan di Tengah Duka Bencana
• 15 jam lalukumparan.com
thumb
Nasib 2 Anak Pengedar Narkoba di Jakbar: Ditangkap Polisi, 'Dilepas' Gara-gara Jaksa Libur
• 13 jam lalusuara.com
Berhasil disimpan.