- Polsek Grogol Petamburan menangguhkan penahanan dua remaja pengedar tembakau gorila karena bentrok jadwal libur kejaksaan.
- Kedua remaja berinisial MNM (17) dan SA (16) ditempatkan di Sentra Handayani sambil menunggu jaksa aktif kembali.
- Polisi mengamankan total 40,23 gram tembakau gorila dari kedua pelaku yang ditangkap pada 16 Desember.
Suara.com - Sebuah keputusan tak biasa diambil Kepolisian Sektor Grogol Petamburan terkait penanganan dua anak di bawah umur yang diduga kuat menjadi pengedar narkoba.
Dua remaja berinisial MNM (17) dan SA (16) yang ditangkap karena mengedarkan tembakau gorila di Tomang, Jakarta Barat, batal dimasukkan ke sel tahanan untuk sementara waktu.
Penyebabnya bukan karena kurangnya barang bukti, melainkan karena kalkulasi waktu yang berbenturan dengan jadwal libur korps Adhyaksa.
Polisi khawatir masa penahanan legal untuk anak akan habis sebelum jaksa kembali aktif bekerja di tahun baru.
Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan, AKP Alexander Tengbunan, membeberkan alasan teknis di balik penundaan penahanan tersebut. Menurutnya, regulasi mengenai masa penahanan anak sangat ketat dan berbatas waktu.
"Kita khawatir penahanannya bertabrakan dengan masa libur jaksa. Jaksa kan baru aktif lagi tanggal 5 Januari (2026). Masa penahanan anak itu kan maksimal 7+8 (15 hari). Itu kan enggak bisa lebih dari 15 hari ya," kata Alex saat dihubungi di Jakarta, Minggu (21/12/2025).
Untuk menyiasati agar proses hukum tidak cacat prosedur, polisi mengambil langkah alternatif. Alih-alih dijebloskan ke penjara, kedua remaja tersebut kini ditempatkan di Sentra Handayani Jakarta, sebuah balai rehabilitasi sosial milik Kementerian Sosial.
Penahanan formal baru akan dilakukan setelah semua berkas penyidikan rampung dan siap dilimpahkan.
"Setelah berkas lengkap, baru kita lakukan penahanan," kata Alex sebagaimana dilansir Antara.
Baca Juga: Misteri Kematian Perempuan Berinisial CY, Dari Makan Nasi Uduk Hingga Tewas di Rumah Sakit
Sebelumnya, penangkapan kedua anak tersebut dilakukan pada Selasa (16/12) lalu. Menurut Alex, timnya bergerak berdasarkan informasi intelijen yang akurat mengenai keberadaan barang haram pada kedua pelaku, bukan melalui operasi tangkap tangan saat transaksi sedang berlangsung.
"Tidak sedang transaksi tapi informasi barang bukti ada padanya, dan betul," ujar Alex.
Dari tangan kedua remaja itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti tembakau gorila dalam jumlah yang cukup signifikan.
Rinciannya adalah empat paket sedang seberat 7,91 gram, 14 paket kecil seberat 7,95 gram, serta tiga paket sedang tambahan dengan berat 16,40 gram.
"Total keseluruhan barang bukti yang diamankan itu 40,23 gram," katanya.


