Sekitar 1.700 lubang bekas tambang batu bara tersebar di berbagai wilayah Kalimantan Timur (Kaltim) dan Kabupaten Berau. Kondisi itu dinilai berpotensi menimbulkan dampak lingkungan serius jika tidak segera ditangani secara komprehensif.
Ketua HKTI Kaltim Rusianto menegaskan bahwa lubang-lubang bekas tambang yang dibiarkan tanpa reklamasi tidak hanya membahayakan keselamatan warga, tapi juga merusak keseimbangan ekosistem dan mengancam ketahanan pangan di daerah.
Baca Juga :
Ratusan Warga Protes Kebun Sawit Ilegal di Rokan HilirRusianto berharap pemerintah bersama perusahaan tambang dapat mengoptimalkan pemanfaatan lahan pasca tambang menjadi kawasan produktif seperti pertanian, perkebunan, maupun budidaya perikanan, dan sektor produktif lainnya.
"Jadi mulai sekarang sudah cepat harus tanggap. Rata-rata sih PKP2B itu hampir kurang reklamasi itu. Bila dijadikan area pertanian berdampak sekali. Artinya nanti kan direklamasi itu di diadakan penyuburan tanah," ucapnya dikutip dari Headline News, Metro TV, Minggu, 21 Desember 2025.




