Grid.ID - Terungkap kronologi pria marah usai pegawai tempat roti terkenal tolak pembayaran tunai seorang nenek. Pihak toko berujung beri klarifikasi.
Seorang pria dikabarkan marah kepada pegawai sebuah toko roti terkenal lantaran menolak pembayaran tunai seorang nenek. Video ini diketahui viral di TikTok yang dibagikan akun @arlius_zebua.
Dalam rekaman itu, pihak toko Roti O disebut hanya menerima pembayaran menggunakan Quick Response Indonesian Standard (QRIS) tanpa menyediakan opsi pembayaran tunai. QRIS sendiri merupakan standar nasional kode QR yang dikembangkan Bank Indonesia (BI) untuk mempermudah dan mempercepat transaksi pembayaran digital.
Adapun, dalam unggahannya, Arlius menyebut peristiwa itu terjadi di salah satu gerai toko roti yang ada di kawasan halte busway Monumen Nasional (Monas) Jakarta. Di video tersebut, terdengar percakapan antara Arlius dengan sang nenek yang sedang duduk.
"(Iya) nggak boleh (tunai)" ujar nenek tersebut.
Arlius lalu menilai bahwa kebijakan toko itu sebagai hal yang tak masuk akal karena hanya mengizinkan pembayaran melalui QRIS. Menurutnya, tak semua orang, khususnya kelompok lanjut usia (lansia) memiliki atau memahami penggunaan QRIS.
"Lucu, (kok) harus QRIS. Nenek yang seperti ini nggak ada QRIS-nya gimana? Ini perlu diperhatikan," kata Arlius.
Dalam keterangan videonya, Arlius kemudian menyampaikan surat terbuka untuk pihak toko roti itu. Dia mengaku keberatan dan merasa dirugikan dengan kebijakan pembayaran yang hanya mengandalkan QRIS itu.
"Saya secara pribadi menyampaikan keberatan dan merasa dirugikan atas pemberlakuan SOP transaksi pembelian roti yang tidak menerima uang tunai (cash) dan harus menggunakan QRIS," tulis Arlius
"Dan perlu saya sampaikan bahwa apabila somasi terbuka ini tidak ditanggapi maka saya akan pikir-pikir mau makan lagi atau tidak," tambahnya.
Postingan Arlius tersebut kemudian menjadi viral dan dibanjiri beragam komentar dari netizen. Ada yang memberikan kritik atas aksi protes Arlius itu, namun ada juga yang memberikan dukungan.
"Gak bisa asal viralin sih, harus sama-sama ngerti aturannya. Abangnya kalo bisa bantu itu jadi lebih enak," tulis @ Apriazaru12.
"Berarti Roti O melanggar Pasal 23 dan Pasal 33 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang," ujar @VianTristian.
Sementara itu, dalam kronologi pria marah gegara pembayaran tunai ini, pihak Roti O diketahui langsung memberikan klarifikasi. Penjelasan tersebut ditulis langsung dalam komentar video itu.
"Halo, Kak. Kami mohon maaf atas apa yang terjadi dan ketidaknyamanan yang ditimbulkan. Terkait hal ini, sudah kami terima dan saat ini sedang kami evaluasi secara internal agar ke depannya layanan kami dapat berjalan dengan lebih baik. Terima kasih atas perhatiannya," tulis akun toko roti tersebut.
Melansir dari TribunBengkulu.com, aturan soal pembayaran diketahui diatur dalam Pasal 1 Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, sudah menegaskan uang merupakan alat pembayaran yang sah. Aturan ini kemudian berisi tentang larangan untuk menolak pembayaran berupa uang Rupiah.
Pasal lain tentang hal yang sama juga ditegaskan dalam Pasal 33 (2) UU Nomor 7 Tahun 2011. Selain menjelaskan larangan menolak uang tunai, aturan ini menjelaskan tentang pidana bagi yang memberikan uang palsu, yaitu penjara paling lama satu tahun dan denda Rp200 juta. (*)
Artikel Asli


