JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat ada 45 jaksa yang ditangkap karena melakukan tindak pidana korupsi selama periode 2006-2025.
Dari jumlah tersebut, 13 jaksa di antaranya ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Sejak ST Burhanuddin diangkat sebagai Jaksa Agung pada 2019, terdapat tujuh jaksa yang ditangkap akibat melakukan korupsi. Hal ini menunjukan bahwa Jaksa Agung gagal melakukan reformasi Kejaksaan,” kata Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW, Wana Alamsyah dalam keterangan tertulis, Minggu (21/12/2025).
Baca juga: Kejagung Tak Akan Intervensi KPK terkait OTT Jaksa di Kalsel
Wana menilai, pimpinan KPK yang pernah bekerja sebagai jaksa menimbulkan dualisme loyalitas.
Dia mengatakan, hal ini tergambar ketika KPK menyerahkan berkas jaksa yang terjaring OTT ke Kejaksaan Agung.
var endpoint = 'https://api-x.kompas.id/article/v1/kompas.com/recommender-inbody?position=rekomendasi_inbody&post-tags=ICW, KPK OTT jaksa, OTT KPK, pemerasan pejabat, Reformasi Kejaksaan, jaksa korupsi&post-url=aHR0cHM6Ly9uYXNpb25hbC5rb21wYXMuY29tL3JlYWQvMjAyNS8xMi8yMS8xMTU5MzkxMS9pY3ctY2F0YXQtNDUtamFrc2EtZGl0YW5na2FwLWthcmVuYS1rb3J1cHNpLXNlbGFtYS0yMDA2LTIwMjU=&q=ICW Catat 45 Jaksa Ditangkap karena Korupsi Selama 2006-2025§ion=Nasional' var xhr = new XMLHttpRequest(); xhr.addEventListener("readystatechange", function() { if (this.readyState == 4 && this.status == 200) { if (this.responseText != '') { const response = JSON.parse(this.responseText); if (response.url && response.judul && response.thumbnail) { const htmlString = `“Padahal, KPK memiliki wewenang secara jelas untuk menangani perkara korupsi yang melibatkan penegak hukum sesuai pada Pasal 11 ayat (1) huruf a UU KPK,” ujarnya.
Baca juga: Kejagung Apresiasi OTT Jaksa oleh KPK di Banten
Wana juga mengatakan, minimnya transparansi dalam penanganan perkara korupsi berpotensi membuka ruang terjadinya praktik transaksional antara aparat penegak hukum dengan tersangka yang sedang diperiksa.
Dia juga mengatakan, ketertutupan proses penanganan perkara menciptakan kondisi yang rentan terhadap penyalahgunaan kewenangan, termasuk potensi pemerasan atau kesepakatan tidak sah untuk menghentikan atau melemahkan proses hukum, yang pada akhirnya bertentangan dengan prinsip penegakan hukum yang bersih dan berintegritas.
Lebih lanjut, Wana mengatakan, penanganan kasus jaksa korupsi oleh Kejaksaan Agung dapat menimbulkan konflik kepentingan dan berpotensi melokalisir kasus.
“Penting untuk dipahami bahwa OTT merupakan langkah awal untuk dapat mengembangkan perkara, yang berpotensi melibatkan aktor lain,” ucap dia.
Baca juga: Kejagung Tetapkan Tersangka Jaksa yang Terjaring OTT KPK di Banten
KPK OTT JaksaSebelumnya, kasus korupsi kembali menyeret aparat penegak hukum.
Dalam kurun waktu 1 x 24 jam, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap jaksa di dua wilayah berbeda, yakni Banten dan Kalimantan Selatan, terkait dugaan praktik pemerasan.
Dua operasi senyap tersebut dilakukan pada 18–19 Desember 2025 dan menjerat sejumlah pejabat kejaksaan, mulai dari jaksa hingga kepala kejaksaan negeri.
OTT pertama dilakukan KPK di Banten pada Rabu (18/12/2025) malam.
Baca juga: Komjak Prihatin Jaksa Terjaring OTT KPK, Soroti Lemahnya Pengawasan Internal
Dalam operasi tersebut, seorang jaksa bersama empat orang lainnya diamankan dan dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk pemeriksaan lebih lanjut.




