Grid.ID - Dedi Mulyadi dukung aksi pemerintah Kota Bandung. Yakni membongkar Teras Cihampelas atau Skywalk Cihampelas.
Usut punya usut, aksi Dedi Mulyadi dukung aksi pemerintah Kota Bandung bongkar Teras Cihampelas lantaran bangunan tersebut dianggap menganggu estetika di kawasan Jalan Cihampelas. Pasalnya, jalan itu sendiri selama ini dikenal sebagai pusat ekonomi.
Bahkan permintaan soal pembongkaran Teras Cihampelas sebenarnya telah disampaikan Dedi sejak lama kepada Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan. Cihampelas sendiri di mata Dedi sudah mapan karena banyaknya roda ekonomi yang tumbuh di area tersebut.
Namun keberadaan Teras Cihampelas justru dianggap malah menutupi pandangan.
"Cihampelas itu ekonominya sudah mapan. Ada hotel, ada Ciwalk, kemudian outlet, rapi dan restoran ekonominya sudah tumbuh dari dulu tumbuh.
Justru dengan adanya Teras Cihampelas ini, mereka itu menjadi tidak kelihatan," ujar Dedi Mulyadi dikutip Grid.ID dari Kompas.com, Minggu (21/12/2025).
Lebih lanjut, kawasan Cihampelas sendiri menurut Dedi sudah memiliki estetika yang baik. Namun keberadaan Teras Cihampelas dengan pilar malah menutupi keindahan tersebut.
"Walaupun di cat kanan-kiri berwarna, tetap saja besi-besi itu menjadi penghalang pandangan dan membuat estetika menjadi rusak," imbuh Dedi Mulyadi.
Itulah sebabnya, Dedi Mulyadi upaya perbaikan atau pengecatan ulang tidak akan menyelesaikan. Dan satu-satunya pilihan yang bisa diambil yakni dengan membongkarnya.
"Jadi, kalau saya sih ke Pak Wali, sudah bongkar. Enggak ada pilihan.
Karena gini, kalaupun misalnya nanti dibikin lagi, di cat lagi, di atas lagi, dibikin jualan lagi, enggak akan lama bertahan," tandas Dedi Mulyadi.
Sementara itu, sebelum Dedi Mulyadi dukung aksi pemerintah Kota Bandung, Muhammad Farhan telah mengumumkan rencana pembongkaran Teras Cihampelas, meskipun sebelumnya sempat menyatakan tidak akan melakukannya.
Teras Cihampelas jika rupanya tidak mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta Sertifikat Laik Fungsi (SLF)
"Teras Cihampelas itu tidak punya PBG, tidak punya SLF, asli ini mah. Tidak ada PBG-nya, tidak ada Sertifikat Laik Fungsi-nya, jadi memang harus dibongkar," ujar Farhan dikutip dari TribunJabar.id. (*)
Artikel Asli


