Selama 2025 LPSK Terima 10.800 Permohonan Perlindungan

mediaindonesia.com
2 jam lalu
Cover Berita

KETUA Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Achmadi mengatakan sepanjang tahun 2025 hingga tanggal 19 Desember, telah menerima 10.800 permohonan perlindungan. Diperkirakan hingga akhir tahun jumlahnya akan terus melonjak.

Pada kegiatan sosialisasi LPSK di Rumah Literasi Kaliurang, Sabtu (20/12) Achmadi mengatakan, permohonan yang diajukan ke lembaga yang dipimpinnya ini terbanyak terkait dengan TPPU tindak pidana pencucian uang, disusul tindak kekerasan seksual dan lainnya. Permohonan itu, lanjutnya berasal dari berbagai wilayah di Indonesia.

"Dari DIY juga ada. Hingga 19 Desember dari DIY mencapai 497 permohonan. 142 permohonan terkait dengan TPPU dan disusul oleh kekerasan seksual dan lainnya," katanya.

Baca juga : Semakin Banyak Saksi dan Korban Tindak Pidana Minta Perlindungan, Ini Jumlah Permohonan yang Diterima LPSK

Jumlah permohonan yang diterima ini diakui meningkat tajam dibanding tahun-tahun sebelumnya dan diperkirakan pada 2026 mendatang jumlahnya akan melonjak. "

Seiring dengan berlakunya KUHP dan KUHAP, hasil diskusi kami permohonan akan melonjak," katanya.

Ia mengakui, kadang-kadang mereka yang mengajukan permohonan ini tidak melengkapi diri dengan syarat-syarat sebagaimana yang diatur. Hal semacam ini, ujarnya. akan menyebabkan penanganannya menjadi lebih memakan waktu.

Baca juga : LPSK Telaah Permohonan Justice Collaborator Ammar Zoni

Pada kesempatan itu Achmadi mengemukakan pula, banyak hal yang terjadi dalam bentuk ancaman-ancaman baik yang disampaikan langsung maupun tidak langsung, ancaman potensial maupun faktual.

"Bentuk ancamannya sangat beragam, bisa bersifat halus tidak langsung tapi tersembunyi namun cukup membuat takut pada diri korban, saksi atau keluarganya pada proses penyidikan hingga di pengadilan," katanya.

Bahkan, pesan singkat yang bersifat intimidatif yang tidak secara eksplisit mengancam, namun jika pesan itu ditujukan kepada subjek yang telah masuk dalam lingkup hukum pidana dipastikan akan berdampak. 

Dikatakan lagi bentuknya sangat beragam; kehadiran seseorang yang mengawasi rumah, kegiatan sehari-hari dan bahkan iming-iming tertentu dari seseorang kepada saksi, korban atau keluarganya, termasuk dalam bentuk ancaman.

Korban Investasi Ilegal

Pada kesempatan itu, Achmadi menjelaskan, korban investasi ilegal dalam berbagai platform, modus seolah-olah koperasi, simpan pinjam, dan sebagainya yang terjadi di berbagai daerah termasuk DIY berpeluang untuk mendapat hak restitusi. 

"Karena dia adalah korban," tegasnya.

Ia mengakui pendapat ini mengundang beragam pendapat. Namun LPSK tetap pada pendiriannya, mereka adalah korban sebagaimana yang dimaksud sebagai korban dalam undang-undang. Korban tindak pidana, katanya diatur dengan tegas berhak memperoleh restitusi.

Untuk memperluas cakupan dan kemampuan LPSK Achmadi berharap DPR RI akan segera mengamandemen undang undang terkait LPSK.

Sementara Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya menegaskan, kelompok rentan dan saksi selalu berharap agar keadilan benar-benar ditegakkan.

Dikatakannya, saat ini Komisi XIII sedang mengupayakan perubahan Undang-Undang PSDK yang merupakan perombakan dari Undang Undang LPSK. Dengan perubahan tersebut diharapkan nantinya lembaga ini akan semakin kuat dan semakin berperan.

Anggota Fraksi Partai NasDem ini menjelaskan salah satu ciri negara demokrasi adalah kehadiran lembaga-lembaga otonom yang menjadi representasi bahwa negara itu hadir.

Ia mencontohkan, dulunya Pemilu diselenggarakan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), baik penyelenggaraan maupun pengawasannya.

Namun sekarang, katanya, dilaksanakan oleh lembaga yang otonom yang terpisah baik penyelenggaranya (KPU) maupun pengawasnya (Bawaslu).

Sedangkan dalam peradilan pidana, dahulu hanya mengenal hakim, jaksa, polisi, dan terdakwa. Perspektifnya, katanya seperti balas dendam. Memberi hukuman yang seberat-beratnya. 

"Tapi ada yang luput dari kita. Apakah ketika si pelaku sudah terhukum apa otomatis di korban baik-baik saja gitu?," katanya. 

Karenanya, jelasnya, perspektif korban kemudian menjadi basis penting untuk melakukan humanisasi dalam penegakan hukum. Willy menilai, keberadaan LPSK ini kemudian seperti 'angel', seperti malaikat dalam sistem peradilan Indonesia. Karena itu, keberadaan LPSK melindungi korban dan saksi. Selama ini, orang tidak berani bicara terhadap hal yang dialami atau dihadapi. Namun kini mereka yang berani mengungkap menjadi semakin banyak.

Melalui berbagai sosialisasi ini diharapkan masyarakat menjadi warga negara yang mengerti hak-haknya sebagai warga negara dan yang berani memperjuangkan hak-haknya dan yang berdiri membela hak-haknya. (AU/E-4)

 


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Presiden Prabowo Apresiasi Indonesia Raih 91 Emas di SEA Games 2025, Janji Bonus Tetap Dipenuhi
• 18 jam lalukompas.tv
thumb
Gedung Sarekat Islam di Semarang Akan Dipugar pada 2026
• 5 jam lalukumparan.com
thumb
Badris Salam Hadiri Akad Massal di Serang,  Bukti Dukungan Pengembang pada Program 3 Juta Hunian Pemerintah
• 20 jam laluharianfajar
thumb
Percaya Diri Tatap 4 Laga Krusial, Teja Paku Alam Bicara Peluang Persib Bandung Jadi Juara Paruh Musim
• 17 jam lalutvonenews.com
thumb
Lanud Husein Sastranegara dan Komunitas Moge Targetkan Rp1 Miliar Donasi untuk Korban Bencana di Sumatera dan Aceh
• 19 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.