Data ICW Catat 45 Jaksa Terlibat Korupsi Sejak 2006, 7 Orang di Era Jaksa Agung ST Burhanuddin

mediaindonesia.com
2 jam lalu
Cover Berita

INDONESIA Corruption Watch (ICW) merilis data terkait integritas aparat penegak hukum menyusul Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap seorang jaksa di Banten. Berdasarkan catatan ICW sejak tahun 2006 hingga 2025, total sebanyak 45 jaksa telah ditangkap karena terlibat tindak pidana korupsi, di mana 13 orang di antaranya diringkus oleh KPK.

Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW, Wana Alamsyah, menyoroti bahwa tren ini tidak menunjukkan tanda-tanda membaik. Sejak ST Burhanuddin menjabat sebagai Jaksa Agung pada 2019 hingga saat ini, tercatat sudah ada 7 jaksa yang ditangkap akibat praktik lancung tersebut.

“Hal ini menunjukkan bahwa Jaksa Agung gagal melakukan reformasi di tubuh Kejaksaan. Adanya jaksa yang ditangkap membuktikan bahwa fungsi pengawasan internal di institusi tersebut tidak berjalan secara baik, padahal fungsi pengawasan sangat krusial untuk memastikan penegakan hukum dilakukan secara tepat,” ujar Wana melalui keterangannya, Minggu (21/12).

Wana juga mengkritik keras langkah KPK yang cenderung menyerahkan berkas jaksa yang terjaring OTT kepada Kejaksaan Agung. Ia menilai adanya pimpinan KPK yang berlatar belakang jaksa menimbulkan dualisme loyalitas yang merugikan upaya pemberantasan korupsi. Padahal, Pasal 11 ayat (1) huruf a UU KPK memberikan kewenangan jelas kepada lembaga antirasuah untuk menangani perkara korupsi yang melibatkan penegak hukum.

Menurut dia, penanganan kasus jaksa korupsi oleh institusi asalnya sendiri berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan melokalisir kasus. Kondisi ini diperburuk dengan minimnya transparansi yang dapat membuka ruang bagi praktik transaksional atau kesepakatan tidak sah untuk melemahkan proses hukum.

"Penanganan internal seperti itu rentan terhadap penyalahgunaan wewenang, termasuk potensi pemerasan atau penghentian perkara secara sepihak, yang jelas bertentangan dengan prinsip penegakan hukum yang bersih," tegas Wana.

Lebih lanjut, Wana mengingatkan adanya Putusan MK Nomor 15/PUU-XXIII/2025 yang menegaskan bahwa personel Kejaksaan yang tertangkap tangan dapat diproses hukum tanpa memerlukan izin dari Jaksa Agung. Putusan ini seharusnya menutup ruang intervensi struktural dan menjadi dasar bagi KPK untuk bertindak lebih berani.

“Secara normatif, tidak ada lagi hambatan hukum bagi KPK untuk menindak aparat penegak hukum. Oleh karena itu, pelimpahan perkara jaksa ke Kejaksaan Agung patut dipertanyakan karena mencerminkan lemahnya peran dan keberanian KPK,” tambahnya. (Faj/P-3)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Damkar Ungkap Penyebab Kebakaran Kapuk Muara yang Hanguskan 14 Rumah
• 4 jam lalukompas.com
thumb
Sederet Fakta Soal Peretasan Rp200 Miliar Via BI Fast, Apa Langkah OJK?
• 1 jam lalubisnis.com
thumb
BNPB Tegaskan Operasi SAR di Sumatera Berlanjut, Pastikan Tak Ada Korban Tertinggal
• 6 jam laluidxchannel.com
thumb
Marshanda dan Stefan William Cerita Antusias Bertemu Fans di Surabaya Lewat Serial WeTV Original Melindungimu Selamanya
• 3 jam laluerabaru.net
thumb
Teras Cihampelas Dibongkar, Dedi Mulyadi Dukung Aksi Pemerintah Kota Bandung, Ini Alasannya
• 3 jam lalugrid.id
Berhasil disimpan.