Jakarta, ERANASIONAL.COM -Kebijakan pembatasan operasional truk besar di sejumlah ruas jalan tol untuk mengantisipasi kepadatan lalu lintas selama arus mudik dan arus balik libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) dilakukan oleh Jasa Marga.
Hal ini diterapkan guna menjaga kelancaran perjalanan masyarakat serta mengurangi potensi kemacetan di jalur utama tol Trans Jawa.
Pembatasan operasional truk besar dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama berlangsung pada 22 hingga 28 Desember, bertepatan dengan periode arus mudik dan libur Natal. Sementara tahap kedua diberlakukan pada 1 hingga 4 Januari 2026, yang diprediksi menjadi puncak arus balik libur Tahun Baru.
Secara bertahap, pembatasan telah mulai diterapkan dari arah barat ke timur, khususnya kendaraan dari Jakarta menuju ruas tol Trans Jawa. Selain itu, penyekatan dan pengaturan lalu lintas juga dilakukan untuk kendaraan angkutan barang dari arah Pelabuhan Tanjung Priok menuju Trans Jawa maupun ke arah Bandung, serta kendaraan dari kawasan Jatiasih menuju Jakarta.
Petugas di lapangan melakukan pembatasan dengan pendekatan situasional, menyesuaikan kondisi lalu lintas yang berkembang. Jasa Marga menyebut kebijakan ini mempertimbangkan dua periode libur panjang, yakni libur Natal pada 20–25 Desember dengan arus balik hingga 28 Desember, serta libur Tahun Baru pada awal Januari.
Dengan pembatasan operasional angkutan barang di jalur tol utama, Jasa Marga berharap arus kendaraan pribadi dan angkutan penumpang selama libur Nataru dapat berjalan lebih lancar, aman, dan terkendali.


