Angka Kebutuhan Hidup Layak Bakal Jadi Acuan UMP, Ini Data KHL di 38 Provinsi

kompas.tv
11 jam lalu
Cover Berita
Ilustrasi. Kemnaker resmi menerapkan metode terbaru dalam penghitungan Kebutuhan Hidup Layak (KHL), yang akan menjadi acuan dalam menentukan upah minimum. (Sumber: Envato/Mehaniq41)

 

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi menerapkan metode terbaru dalam penghitungan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di Indonesia. 

Metode ini mengacu pada standar Organisasi Buruh Internasional atau International Labour Organization (ILO) sebagaimana tertuang dalam kajian Minimum Wage Study: Developing a Formula and Methodology for Minimum Wage Determination in Indonesia (ILO, 2025).

KHL merupakan standar kebutuhan hidup selama satu bulan agar pekerja atau buruh beserta keluarganya dapat hidup layak. 

"Penghitungan Upah Minimum (UM) diarahkan secara bertahap supaya makin mendekati KHL, ini bentuk prinsip proporsionalitas," bunyi unggahan akun Instagram resmi Kemnaker, @kemnaker, Sabtu (20/12/2025).

Kemnaker juga mengungkapkan alasan KHL menjadi acuan dalam menentapkan upah minimum.

"Karena kenaikan upah minimum jadi lebih adil dan fleksibel, mengikuti kondisi ekonomi tiap provinsi bukan disamaratakan seperti model kenaikan serentak UMP (upah minimum provinsi, red) dulu," kata Kemnaker.

Baca Juga: Soal WFA 29-31 Desember 2025, Kemnaker Imbau Perusahaan Tetap Bayar Upah Secara Utuh

Metode Penghitungan KHL

Dalam metode terbaru ini, KHL dihitung berdasarkan empat komponen utama konsumsi rumah tangga, yaitu:

  • Makanan
  • Kesehatan dan pendidikan
  • Kebutuhan pokok lainnya
  • Perumahan atau tempat tinggal

Adapun rumus penghitungan KHL sebagai berikut:

Penulis : Dina Karina Editor : Edy-A.-Putra

1
2
Show All

Sumber : Kompas TV

Tag
  • kebutuhan hidup layak
  • angka khl 38 provinsi
  • ilo
  • kementerian ketenagakerjaan
  • upah minimum
  • ump
Selengkapnya


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Penembakan di Kedai Minum Dekat Johannesburg Afsel, 10 Orang Tewas
• 11 jam laluviva.co.id
thumb
Kemenbud Gelar Tempe Goes to UNESCO, Dorong Tempe Jadi Warisan Dunia
• 7 jam laludetik.com
thumb
Respons Putusan MK yang Melarang Polri Duduki Jabatan Sipil, Pemerintah Siapkan PP
• 6 jam lalufajar.co.id
thumb
Ahmad Dhani Blak-blakan Ungkap Rencana Pernikahan El Rumi dan Syifa Hadju
• 12 jam lalufajar.co.id
thumb
Prabowo Perkuat Perpol dengan PP, Desakan KRP Kandas, Kebijakan Polri Naik Kelas
• 13 jam lalujpnn.com
Berhasil disimpan.