JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi menerapkan metode terbaru dalam penghitungan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di Indonesia.
Metode ini mengacu pada standar Organisasi Buruh Internasional atau International Labour Organization (ILO) sebagaimana tertuang dalam kajian Minimum Wage Study: Developing a Formula and Methodology for Minimum Wage Determination in Indonesia (ILO, 2025).
KHL merupakan standar kebutuhan hidup selama satu bulan agar pekerja atau buruh beserta keluarganya dapat hidup layak.
"Penghitungan Upah Minimum (UM) diarahkan secara bertahap supaya makin mendekati KHL, ini bentuk prinsip proporsionalitas," bunyi unggahan akun Instagram resmi Kemnaker, @kemnaker, Sabtu (20/12/2025).
Kemnaker juga mengungkapkan alasan KHL menjadi acuan dalam menentapkan upah minimum.
"Karena kenaikan upah minimum jadi lebih adil dan fleksibel, mengikuti kondisi ekonomi tiap provinsi bukan disamaratakan seperti model kenaikan serentak UMP (upah minimum provinsi, red) dulu," kata Kemnaker.
Baca Juga: Soal WFA 29-31 Desember 2025, Kemnaker Imbau Perusahaan Tetap Bayar Upah Secara Utuh
Dalam metode terbaru ini, KHL dihitung berdasarkan empat komponen utama konsumsi rumah tangga, yaitu:
- Makanan
- Kesehatan dan pendidikan
- Kebutuhan pokok lainnya
- Perumahan atau tempat tinggal
Adapun rumus penghitungan KHL sebagai berikut:
Penulis : Dina Karina Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV
- kebutuhan hidup layak
- angka khl 38 provinsi
- ilo
- kementerian ketenagakerjaan
- upah minimum
- ump




