Respons Putusan MK yang Melarang Polri Duduki Jabatan Sipil, Pemerintah Siapkan PP

fajar.co.id
2 jam lalu
Cover Berita

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang anggota polri aktif menduduki jabatan sipil jika tidak mengundurkan diri, tampaknya tidak sepenuhnya akan dijalankan oleh pemerintah.

Setelah muncul Perpol No.10 Tahun 2025 yang kemudian menuai reaksi keras dari lapisan masyarakat, kini pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan cara baru agar anggota polri aktif tetap bisa menduduki jabatan sipil.

Kemenko Bidan Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan telah menggelar Rapat Koordinasi Tingkat Menteri dan Kepala Lembaga Republik Indonesia yang melibatkan 17 kementerian/lembaga, yang diklaim sebagai respons atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penempatan anggota Polri di luar institusi kepolisian. Rapat digelar pada Sabtu (20/12).

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra menyebut, rapat dilaksanakan untuk membahas langkah lanjutan pemerintah guna menyikapi perbedaan tafsir yang berkembang di ruang publik dan antar instansi.

Yusril menyampaikan, pemerintah akan segera menyusun Peraturan Pemerintah (PP) sebagai aturan pelaksana Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Menurutnya, regulasi di tingkat PP diperlukan agar terdapat kepastian hukum yang seragam. Yusril menjelaskan, berdasarkan analisis sementara dan hasil diskusi lintas kementerian yang telah dilaporkan kepada Presiden.

Putusan MK hanya menguji sebagian penjelasan Pasal 28 Undang-Undang Kepolisian dan tidak menyentuh ketentuan dalam Undang-Undang ASN yang menyatakan ASN tidak dapat direkrut dari TNI dan Polri.

“Karena itu, pengaturan ke depan harus dibentuk pada tingkat Peraturan Pemerintah, bukan cukup melalui peraturan internal kepolisian,” ujar Yusril.

Dia menambahkan, penyusunan PP akan melibatkan seluruh instansi terkait sesuai arahan Presiden. Menurut dia, adanya kesepakatan untuk segera menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah tentang pelaksanaan Undang-Undang Kepolisian.

“Jika kita jelaskan secara terbuka kepada publik, ini akan meredakan keresahan. Mudah-mudahan dalam waktu tidak terlalu lama draf RPP dapat kita selesaikan,” kata dia.

Ketua Komisi Reformasi Polri, Prof. Jimly Asshiddiqie, mengatakan komisinya telah menyerap aspirasi publik secara luas sejak awal pembentukan.

“Kami keliling ke berbagai daerah untuk belanja masalah. Respons masyarakat luar biasa, masukan tertulis jumlahnya ribuan, dan kami melakukan audiensi dengan lebih dari 100 kelompok,” kata Jimly.

Menurut Jimly, pelibatan publik menjadi penting karena kebijakan yang akan diambil bersifat strategis. “Ini keputusan besar dalam demokrasi konstitusional kita, sehingga seluruh pihak harus dilibatkan,” tambahnya.

Dalam rapat tersebut, sejumlah pimpinan kementerian dan lembaga, termasuk KPK, OJK, Lemhannas, Kementerian ESDM, dan ATR/BPN, menyampaikan pandangan terkait kebutuhan institusional terhadap personel Polri.

Sejumlah instansi menilai kehadiran anggota Polri masih dibutuhkan, khususnya dalam fungsi penegakan hukum, penyelidikan, dan penyidikan, dengan catatan adanya masa transisi dalam penerapan kebijakan. (fajar)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Team Vagos Juara SGGA 2025, Galaxy A36 5G Jadi Andalan di Panggung Final
• 12 jam laluerabaru.net
thumb
Gunung Semeru Erupsi Lagi, Tinggi Letusan Capai 1,2 Km
• 15 jam laluviva.co.id
thumb
Cerita Saksi soal Detik-detik Sopir dan Kernet Tewas Tertimpa Besi di Jakut
• 11 jam lalukumparan.com
thumb
Soal SK PPPK Paruh Waktu Tidak Cantumkan Besaran Gaji, Mohamad Badrul Munir Ungkap Rasa Khawatir
• 7 jam lalufajar.co.id
thumb
Indonesia Borong 91 Emas di SEA Games 2025, Pengamat: Kutukan Tandang 32 Tahun Berakhir
• 22 jam laluviva.co.id
Berhasil disimpan.