Kasasi Ditolak, Lisa Pengacara Ronald Tannur Tetap Dihukum 14 Tahun Bui

kumparan.com
5 jam lalu
Cover Berita

Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat. Dengan demikian, Lisa tetap dihukum 14 tahun penjara karena terbukti menyuap hakim PN Surabaya untuk membebaskan kliennya.

Selain itu, Lisa juga terbukti melakukan pemufakatan jahat suap bersama-sama eks pejabat MA, Zarof Ricar. Keduanya berencana menyuap Hakim Agung agar Ronald Tannur tetap divonis bebas di tingkat kasasi.

"Amar putusan: tolak," demikian putusan perkara nomor 12346 K/PID.SUS/2025, dikutip dari situs resmi MA, Minggu (21/12).

Kasasi Lisa diadili oleh Hakim Agung Jupriyadi selaku ketua majelis didampingi Hakim Agung Sinintha Yuliansih Sibarani dan Hakim Agung Suradi sebagai hakim anggota. Putusan kasasi diketok pada Jumat (19/12).

Dengan putusan ini sekaligus membuat perkara suap yang menjerat Lisa telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

Dalam kasusnya, Lisa Rachmat sebelumnya didakwa bersama-sama dengan ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, menyuap 3 hakim PN Surabaya. Suap diberikan agar Ronald Tannur divonis bebas dalam kasus kematian kekasihnya, Dini Sera Afrianti.

Tiga hakim yang menerima suap, yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul. Mereka merupakan majelis hakim yang menjatuhi vonis bebas terhadap Ronald Tannur.

Meirizka dan Lisa diduga menyuap tiga hakim itu senilai Rp 4,6 miliar, dengan rincian Rp 1 miliar dan SGD 308.000 atau setara dengan Rp3.671.446.240 (Rp 3,6 miliar).

Selain itu, Lisa juga didakwa merencanakan suap bersama-sama mantan pejabat MA, Zarof Ricar. Perencanaan suap ini ditujukan agar Ronald Tannur tetap divonis bebas pada tingkat kasasi.

Lisa telah memberikan uang Rp 5 miliar kepada Zarof untuk dibagi-bagi kepada majelis hakim yang menangani kasasi Ronald Tannur. Namun, Kejagung menyatakan uang untuk Hakim Agung belum diserahkan.

Adapun upaya kasasi Ronald Tannur itu gagal. Ronald Tannur kemudian dihukum 5 tahun penjara oleh Mahkamah Agung. Dalam putusan itu, terdapat satu hakim yang berbeda pendapat (dissenting opinion), yakni Hakim Agung Soesilo.

Di pengadilan tingkat pertama, Lisa divonis pidana penjara selama 11 tahun. Ia juga dihukum membayar denda sebesar Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.

Tak terima dengan putusan itu, Lisa lalu mengajukan banding. Dalam putusan banding, hukuman Lisa diperberat menjadi 14 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Pelaku Penyerangan Bom Asap-Penusukan di Taiwan Pernah Tugas di Militer
• 21 jam laludetik.com
thumb
Kapolri Soal Rotasi dan Mutasi Terbaru, Perkuat Peran Polwan di Jabatan Strategis
• 23 jam laludisway.id
thumb
Hari Pertama Libur Nataru, Damri Angkut 164 Ribu Penumpang
• 20 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Mengumbar Cerita Soal Hubungan Intim, Bolehkah?
• 1 jam lalurepublika.co.id
thumb
Libur Nataru, Arus Kendaraan Jakarta–Cirebon via Tol Cipali Meningkat Signifikan
• 23 jam lalurctiplus.com
Berhasil disimpan.