FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Viralnya video yang memperlihatkan gerai Roti O menolak pembayaran tunai dan hanya melayani transaksi menggunakan QRIS hingga kini masih jadi sorotan publik.
Terbaru, Bank Indonesia (BI) kembali mengingatkan kepada pelaku usaha agar tidak menolak pembayaran menggunakan uang tunai dalam setiap transaksi di Indonesia.
Hal itu disampaikan Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Ramdan Denny Prakoso. Dia menegaskan bahwa ketentuan terkait kewajiban menerima Rupiah sudah diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan.
Merujuk Pasal 33 ayat (2) UU 7/2011 tentang Mata Uang, di situ jelas melarang setiap orang menolak Rupiah dalam transaksi pembayaran.
“Setiap orang dilarang menolak untuk menerima Rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran atau untuk menyelesaikan kewajiban yang harus dipenuhi dengan Rupiah dan/atau untuk transaksi keuangan lainnya, kecuali karena terdapat keraguan atas keaslian Rupiah tersebut,” kata Denny dikutip dari kantor berita politik RMOL, Minggu, 21 Desember 2025.
Dia menuturkan, ketentuan tersebut menegaskan bahwa Rupiah merupakan alat pembayaran yang sah dan wajib diterima dalam setiap transaksi di Indonesia.
BI menjelaskan bahwa penggunaan Rupiah dapat dilakukan baik melalui instrumen tunai maupun nontunai. Pemilihan instrumen pembayaran diserahkan pada kenyamanan serta kesepakatan para pihak yang bertransaksi.
Denny melanjutkan, pihaknya terus mendorong perluasan penggunaan pembayaran nontunai karena dinilai lebih cepat, mudah, murah, aman, dan andal, serta dapat meminimalkan risiko peredaran uang palsu.
“Namun demikian, keragaman demografi dan tantangan geografis serta teknologi Indonesia maka uang tunai masih sangat diperlukan dan dipergunakan dalam transaksi di berbagai wilayah,” ujarnya.
Seperti diketahui, video seorang nenek yang ditolak membayar menggunakan uang tunai di salah satu gerai Roti O viral di berbagai platform media sosial. Dalam video tersebut, disebutkan bahwa gerai hanya melayani pembayaran menggunakan QRIS.
Menanggapi hal itu, manajemen Roti O menyampaikan permohonan maaf dan menyatakan akan melakukan evaluasi internal atas kebijakan yang berlaku.
“Halo kami mohon maaf atas apa yang terjadi dan ketidaknyamanan yang ditimbulkan. Terkait hal ini sudah kami terima dan saat ini sedang kami evaluasi secara internal agar ke depannya layanan kami dapat berjalan dengan lebih baik. Terima kasih atas perhatiannya,” demikian pernyataan dari akun @rotio.indonesia. (bs-sam/fajar)




