Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menyegel operasional lima perusahaan pertambangan di wilayah Sumatera Barat setelah menemukan indikasi kuat aktivitas tambang di kawasan elevasi tinggi memicu sedimentasi berat yang bermuara ke Sungai Batang Kuranji dan berkontribusi terhadap bencana banjir. Tindakan penegakan hukum tersebut dipimpin langsung oleh Deputi Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan dilakukan pascabanjir yang melanda wilayah setempat.
Lima perusahaan yang dihentikan sementara operasionalnya yakni PT Parambahan Jaya Abadi, PT Dian Darell Perdana, CV Lita Bakti Utama, CV Jumaidi, dan PT Solid Berkah Ilahi. Penyegelan dilakukan setelah pengawasan lapangan menemukan sejumlah pelanggaran serius terhadap ketentuan lingkungan hidup.
Berdasarkan hasil pengawasan KLH/BPLH, pelanggaran yang ditemukan antara lain tidak tersedianya sistem drainase pada areal tapak tambang, pembukaan lahan tanpa dokumen persetujuan lingkungan, serta aktivitas penambangan yang berjarak kurang dari 500 meter dari permukiman warga tanpa pengelolaan dampak lingkungan yang memadai. Kondisi tersebut menyebabkan erosi dan aliran permukaan (run-off) tidak terkendali, yang mempercepat pendangkalan Sungai Batang Kuranji.
Baca Juga: Tumpukan Sampah Pasar Cimanggis Dibersihkan, KLH/BPLH Bergerak Cepat
Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH Hanif Faisol Nurofiq menegaskan penyegelan dilakukan sebagai langkah awal untuk mengevaluasi seluruh operasional perusahaan yang diduga berkontribusi terhadap terjadinya banjir di wilayah tersebut.
“Penyegelan ini adalah langkah awal untuk mengevaluasi total operasional perusahaan yang diduga kuat memicu banjir. Tidak ada kompromi bagi pelaku usaha yang mengabaikan dampak lingkungan dan keselamatan warga. Kepatuhan bukan hanya kewajiban hukum, tetapi tanggung jawab moral yang harus dibayar mahal jika dilanggar,” tegas Menteri Hanif.
Ia memastikan proses evaluasi dan penegakan hukum dilakukan secara transparan untuk menjamin perlindungan hak masyarakat terdampak serta kepastian hukum bagi semua pihak. KLH/BPLH juga akan melakukan pendalaman terhadap dokumen perizinan dan kewajiban pengelolaan lingkungan masing-masing perusahaan.
Baca Juga: KLH/BPLH Pasang Plang Pengawasan dan Segel Area Dua Perusahaan Sawit Pasca-Banjir Sumatera
Lebih lanjut, KLH/BPLH menyatakan akan memperketat pengawasan aktivitas pertambangan di kawasan hulu sungai, khususnya di daerah rawan bencana hidrometeorologi. Pengawasan tersebut diarahkan untuk memastikan setiap kegiatan usaha berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan lingkungan hidup.
“Ini adalah pesan keras: lingkungan bukan untuk dikorbankan. Kami akan mengejar setiap pelanggaran hingga ke akarnya demi memastikan hak rakyat atas lingkungan yang sehat dan aman tetap terjaga,” ujar Hanif.
Selain langkah penegakan hukum, pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif melaporkan aktivitas usaha yang diduga melanggar ketentuan lingkungan dan berpotensi merusak ekosistem. Laporan masyarakat menjadi salah satu dasar penting dalam pengawasan dan penindakan pelanggaran lingkungan hidup di daerah.




