Pantau - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (MenPPPA) Arifah Fauzi meresmikan daycare Taman Asuh Ramah Anak (TARA) bernama Little Star Club di lingkungan Kementerian Perdagangan (Kemendag), Jakarta, sebagai upaya nyata pemenuhan hak anak dan dukungan terhadap keseimbangan kerja-keluarga.
Daycare sebagai Ruang Tumbuh dan Belajar yang AmanArifah menyampaikan bahwa keberadaan daycare di kementerian bukan sekadar fasilitas penitipan anak, melainkan bagian dari pemenuhan hak anak secara menyeluruh.
"Keberadaan daycare di lingkungan kementerian bukan sekadar fasilitas penitipan anak, melainkan bagian dari pemenuhan hak anak secara menyeluruh. Kami berharap Taman Asuh Ramah Anak bukan hanya sekadar menitipkan anak, tetapi menjadi ruang tumbuh dan ruang belajar yang aman serta nyaman dengan memenuhi indikator pemenuhan hak anak. Kami siap bersinergi apabila ke depan diperlukan kolaborasi lebih lanjut", ujar Arifah Fauzi.
Ia menegaskan bahwa fasilitas ini juga berperan dalam mendukung keseimbangan kehidupan kerja dan keluarga, terutama bagi pegawai perempuan.
Peluncuran Little Star Club dinilai sebagai bentuk nyata komitmen Kemendag dalam menciptakan lingkungan kerja yang ramah keluarga.
Komitmen Kemendag Terhadap Pengasuhan AnakMenteri Perdagangan Budi Santoso menjelaskan bahwa fasilitas daycare dirancang agar anak-anak tetap mendapatkan pengasuhan dan pendidikan yang layak meski orang tua mereka bekerja.
"Kita ingin orang tuanya, khususnya ibu, dapat bekerja dengan baik, namun pada saat yang sama memastikan anak-anak terjamin dari sisi kesehatan, pergaulan, dan pendidikannya. Masa anak-anak tidak bisa diulang sehingga harus tetap dijaga meskipun orang tua bekerja", ujar Budi Santoso.
Kementerian Perdagangan kini menjadi kementerian ke-12 yang meluncurkan layanan daycare sebagai wujud komitmen mendukung program dari KemenPPPA.
Peluncuran ini menegaskan pentingnya kolaborasi antar kementerian dan lembaga dalam memenuhi hak anak dan mewujudkan perlindungan anak yang menyeluruh.
Pemenuhan hak anak, menurut MenPPPA, tidak dapat dilakukan oleh satu kementerian saja, melainkan memerlukan sinergi lintas sektor.




