AFPI Wajibkan Sertifikasi Tenaga Penagih Fintech

wartaekonomi.co.id
3 jam lalu
Cover Berita
Warta Ekonomi, Jakarta -

Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menegaskan bahwa standarisasi tenaga penagih menjadi instrumen utama perlindungan konsumen di industri fintech pendanaan bersama.

Ketua Umum AFPI, Entjik S. Djafar, mengatakan seluruh tenaga penagih di industri fintech wajib memenuhi persyaratan ketat sebelum menjalankan tugas penagihan kepada konsumen. Salah satu kewajiban utama adalah mengikuti pelatihan dan sertifikasi resmi yang diakui negara.

“Seluruh tenaga penagih wajib mengikuti training terutama tentang penagihan secara beretika dan peraturan penagihan atas perlindungan konsumen, serta wajib mengikuti ujian kompetensi,” ujar Entjik kepada Warta Ekonomi, Minggu (21/12/2025).

Baca Juga: Jaga Reputasi dan Kepercayaan, AFPI Perketat Pengawasan Penagihan Fintech

Ia menjelaskan, ujian kompetensi tersebut dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi Fintech Indonesia yang ditunjuk secara resmi mewakili Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).

Dengan adanya sertifikasi ini menjadi prasyarat bagi tenaga penagih agar dapat bekerja di industri pendanaan bersama.

Selain tenaga penagih, AFPI juga menekankan kewajiban bagi perusahaan jasa penagihan. Entjik menyebut, setiap perusahaan penagihan yang bekerja sama dengan fintech wajib menjadi anggota AFPI dan melalui proses seleksi serta verifikasi sesuai standar operasional asosiasi.

“Setiap perusahaan jasa penagihan wajib menjadi anggota AFPI, di mana sebelum menjadi anggota wajib diseleksi dan diverifikasi sesuai standar operation dari AFPI,” katanya.

Usai insiden penagihan oleh pihak ketiga yang memakan korban jiwa, Entjik menilai hal tersebut dilakukan demi memastikan seluruh pihak yang terlibat dalam proses penagihan berada dalam pengawasan asosiasi dan tunduk pada ketentuan yang berlaku.

Dengan adanya standarisasi ini juga menjadi bagian penting dari penguatan tata kelola industri fintech sekaligus upaya pencegahan praktik penagihan yang merugikan konsumen.

Baca Juga: Fintech dan Super Apps Jadi Mesin Inklusi Ekonomi

AFPI, kata Entjik, secara tegas menolak praktik penagihan di luar ketentuan yang telah ditetapkan.

“Kami tidak membenarkan perilaku liar dan tidak beretika,” tegas Entjik.

Dengan penerapan standar kompetensi, verifikasi, dan pengawasan berlapis, AFPI berharap praktik penagihan di industri fintech pendanaan bersama dapat berjalan tertib, akuntabel, dan memberikan perlindungan maksimal bagi konsumen.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Suhu AC Bus Transjakarta Dipastikan Tak Lebih dari 25 Derajat Celsius
• 4 jam lalukompas.com
thumb
Tiga Atlet Indonesia Raih Medali Emas dalam Kondisi Hamil, Begini Kisahnya
• 7 jam lalufajar.co.id
thumb
Market Value Bali United Melonjak di Transfermarkt, Nilai Pasar Pemain Ikut Berkontribusi
• 3 jam lalufajar.co.id
thumb
Ultimatum PBNU, Forum Ulama dan Sesepuh NU: Islah atau Muktamar Luar Biasa
• 1 jam laluokezone.com
thumb
Pertamina Pastikan Pasokan LPG 3 Kilogram Aman di Kalbar Jelang Natal dan Tahun Baru
• 23 jam lalupantau.com
Berhasil disimpan.