Kajari, Kasi Intel dan Kasi Datun Hulu Sungai Utara Diberhentikan Sementara, Tak Dapat Gaji

viva.co.id
7 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Kejaksaan Agung (Kejagung) berhentikan sementara Kepala Kejari (Kajari), Kasi Intel, dan Kasi Datun Kejari Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, usai ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Sudah dicopot dari jabatannya dan dinonaktifkan sementara status PNS pegawai kejaksaannya sampai mendapatkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna di Jakarta, Minggu.

Baca Juga :
AS Rampas Lagi Kapal Tanker Minyak yang Merapat ke Venezuela
Dua Pengawas Sekolah di Bogor Selingkuh-Kumpul Kebo, Langsung Dipecat

Dengan status pemberhentian sementara, maka ketiganya otomatis tidak mendapatkan gaji dan tunjangan.

KPK menetapkan Kajari dan Kasi Intel Kejari Hulu Sungai Utara sebagai tersangka
Photo :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/rwa

Terkait Kasi Datun Kejari Hulu Sungai Utara Tri Taruna Fariadi yang masih dalam pencarian, Anang memastikan bahwa Kejaksaan akan membantu KPK dalam pencarian jaksa itu.

“Kami juga akan cari. Kami pasti membantu KPK. Kalau memang ada, kami akan serahkan kepada penyidik KPK,” ujarnya.

Ia juga memastikan Kejaksaan tidak akan mengintervensi proses hukum yang berjalan.

Diketahui, KPK menetapkan Kajari Hulu Sungai Utara Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN), Kasi Intel Kejari Hulu Sungai Utara Asis Budianto (ASB), dan Kasi Datun Kejari Hulu Sungai Utara Tri Taruna Fariadi (TAR) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dalam proses penegakan hukum di Kejari Hulu Sungai Utara tahun anggaran 2025-2026.

Albertinus Parlinggoman Napitupulu dan Asis Budianto telah ditahan atas perbuatannya. Akan tetapi, untuk Tri Taruna Fariadi ini masih dalam pencarian lantaran kabur saat KPK melaksanakan operasi tangkap tangan (OTT).

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyebut, Albertinus diduga menerima uang dugaan tindak pidana korupsi hingga Rp1,5 miliar.

Uang tersebut diduga berasal dari hasil pemerasan, pemotongan anggaran Kejari Hulu Sungai Utara, hingga penerimaan lainnya.

Untuk pemerasan, Asep menjelaskan Albertinus menerima uang hingga Rp804 juta pada kurun waktu November-Desember 2025 dari dua perantara, yakni Kepala Seksi Intelijen Kejari Hulu Sungai Utara Asis Budianto (ASB), dan Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Hulu Sungai Utara Tri Taruna Fariadi (TAR).

Baca Juga :
Penembakan di Kedai Minum Dekat Johannesburg Afsel, 10 Orang Tewas
Hubungan Memburuk, Panda Kembar di Jepang Dipulangkan ke China
Modus Kajari Hulu Sungai Utara Peras Kadis hingga Direktur RS, Ancam Proses Laporan Masyarakat

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Video: Kemenperin Minta K/L "Kompak" Perkuat Daya Saing Industri Lokal
• 6 menit lalucnbcindonesia.com
thumb
Yusril Jelaskan Alasan Jabatan Sipil Polri Diatur PP Bukan Revisi UU
• 4 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Rekomendasi Tempat Tahun Baruan di Malang
• 15 jam lalubeautynesia.id
thumb
Mahasiswa Didorong Kuasai Perencanaan Keuangan Syariah Sejak Dini
• 17 jam lalumedcom.id
thumb
Arus Natal Mulai Terasa di Bandara Sultan Hasanuddin, Tembus 31.815 Penumpang
• 5 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.