Sikat Jaksa Nakal, Kejagung: Tidak Ada Ruang bagi Pelanggar Hukum!

jpnn.com
7 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) membuktikan komitmennya dalam melakukan pembersihan internal secara menyeluruh.

Tidak hanya menyasar staf, langkah tegas berupa pencopotan jabatan hingga pemberhentian sementara juga diberlakukan bagi jaksa yang terbukti menyalahgunakan wewenang.

BACA JUGA: Kejagung & KPK Diminta Awasi Mediasi Pemkab Badung-Bali Towerindo

Sesuai amanat Jaksa Agung ST Burhanuddin, Korps Adhyaksa tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi "jaksa nakal" yang mencederai rasa keadilan dan merusak marwah institusi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna menyatakan langkah tegas diambil dengan menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara terhadap oknum jaksa yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap seorang warga negara (WN) Korea Selatan.

BACA JUGA: Jaksa Geledah Kantor PT HWR & ESDM Sulut Terkait Dugaan Korupsi Tambang

Keputusan ini diambil segera agar proses hukum dapat berjalan tanpa hambatan, sekaligus menjadi peringatan keras bagi seluruh pegawai Kejaksaan di seluruh Indonesia.

Selain itu, ketegasan Kejaksaan juga terlihat dalam penanganan kasus yang melibatkan pejabat di Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Utara (HSU).

BACA JUGA: KPK Tangkap 9 Orang di Banten dan Jakarta dalam OTT Kesembilan, Ada Jaksa

“Menyusul penetapan tersangka oleh KPK, Jaksa Agung langsung mengambil langkah drastis dengan mencopot jabatan-jabatan strategis di wilayah tersebut,” kata Anang melalui keterangannya kepada media.

Adapun oknum jaksa yang mendapatkan sanksi tersebut yakni Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) HSU, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel), juga Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun).

"Sudah copot dari jabatannya dan dinonaktifkan sementara status PNS pegawai Kejaksaannya sampai mendapatkan putusan pengadilan,” ungkap Anang.

Langkah pencopotan ini dilakukan sebagai bentuk pertanggungjawaban dan komitmen bahwa jabatan tinggi tidak akan menjadi pelindung bagi siapa pun yang melakukan pelanggaran hukum atau terjaring operasi penindakan.

Kejaksaan Agung menegaskan bahwa setiap kali ada oknum jaksa yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT), baik oleh tim internal maupun lembaga penegak hukum lain seperti KPK, tindakan administratif berupa pemberhentian akan segera dilakukan tanpa menunda waktu.

Kebijakan zero tolerance ini diberlakukan di seluruh tingkatan tanpa pandang bulu.

Hal ini dilakukan demi menjaga kepercayaan publik yang saat ini terus meningkat terhadap kinerja Kejaksaan.

Upaya bersih-bersih ini dipandang sebagai langkah krusial untuk memastikan bahwa Kejaksaan hanya diisi oleh aparat yang berintegritas tinggi.

Kejaksaan Agung menegaskan bahwa pengawasan melekat (Waskat) akan terus diperketat di setiap tingkatan untuk mencegah terjadinya penyimpangan di masa depan. (dil/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Indonesia di SEA Games 2023 Raih 81 Emas dari 599 Atlet, di Thailand 91 Emas dari 1.021 Atlet
• 13 jam laluviva.co.id
thumb
Heboh Suara Ledakan Gempa Langit Terdengar di Banyak Negara
• 18 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
4 Shio yang Paling Beruntung Urusan Cinta Minggu Depan 22–28 Desember 2025: Shio Babi Diajak Serius
• 22 jam lalutvonenews.com
thumb
Hasil Seleksi PPIH 2026 Diumumkan, Peringkat 1- 40 Lulus
• 6 jam laluviva.co.id
thumb
Maret 2025: Ramadan, Banjir Besar dan Gaza Membara
• 17 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.