Kejagung Copot Kajari HSU Usai Jadi Tersangka Pemerasan di KPK

kumparan.com
11 jam lalu
Cover Berita

Kejaksaan Agung (Kejagung) mencopot Albertinus Parlinggoman Napitupulu dari jabatannya sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan. Pencopotan ini dilakukan usai Albertinus ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan pemerasan.

Dalam kasus itu, Albertinus dijerat bersama dua anak buahnya, yakni Kasi Intelijen Kejari HSU, Asis Budianto; dan Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari HSU, Tri Taruna Fariadi. Dua anak buah Albertinus itu juga telah dicopot dari jabatannya.

"Sudah dicopot dari jabatannya dan diberhentikan sementara status kepegawaian sambil menunggu proses pengadilan dan keputusan yang berkekuatan hukum tetap," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, saat dikonfirmasi, Minggu (21/12).

Anang menyebut, usai dicopot dari jabatannya, Albertinus dkk juga tak akan mendapatkan haknya lagi, yakni gaji dan tunjangan.

"Diberhentikan semuanya sambil menunggu keputusan yang berkekuatan hukum tetap," tuturnya.

Anang menambahkan, pihaknya sepenuhnya menyerahkan proses hukum terhadap ketiga jaksa itu ke KPK. Dia memastikan, Korps Adhyaksa tak akan melakukan intervensi.

"Kejaksaan tidak akan mengintervensi atau menghalangi atau melindungi," ujar Anang.

"Bahkan kami mendukung, upaya kita dalam membersihkan Jaksa dan pegawai yang melakukan perbuatan tercela silakan proses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dan kami siap bersinergi dalam penegakan hukum dengan prinsip kesetaraan saling menjaga dan menghormati masing-masing pihak," tambahnya.

Kasus Kajari HSU

Adapun kasus itu terungkap lewat operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang digelar di Kalsel pada Kamis (18/12) lalu. Total, ada 21 orang yang terjaring dalam operasi senyap itu, 6 di antaranya diboyong ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Tiga orang lalu dijerat sebagai tersangka, yakni Albertinus, Asis, dan Tri Taruna. Namun, Tri Taruna lolos dari OTT KPK. Dia kabur setelah menabrak petugas KPK.

Dalam kasusnya, setelah menjabat sebagai Kajari HSU pada Agustus 2025, Albertinus diduga menerima aliran uang sebesar Rp 804 juta, baik secara langsung maupun melalui perantara. Tri Taruna dan Asis menjadi salah satu pihak yang diduga menjadi perantaranya.

Uang itu didapat Albertinus dari dugaan pemerasan kepada sejumlah perangkat daerah di HSU. Di antaranya Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum, dan jajaran RSUD.

Albertinus diduga meminta uang dengan modus agar Laporan Pengaduan (Lapdu) dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang masuk ke Kejari HSU terkait dinas tersebut tidak ditindaklanjuti proses hukumnya.

Selain melakukan dugaan tindak pemerasan, Albertinus juga diduga melakukan pemotongan anggaran Kejari HSU melalui bendahara, yang digunakan untuk dana operasional pribadi.

Anggaran yang dipotong berasal dari pengajuan pencairan Tambahan Uang Persediaan (TUP) sejumlah Rp 257 juta. Pemotongan diduga dilakukan tanpa Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) dan potongan dari para unit kerja atau seksi.

Tak hanya itu, Albertinus juga diduga mendapat penerimaan lainnya sejumlah Rp 450 juta.

Akibat perbuatannya, Albertinus dkk disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf f UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 KUHP.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Kemenhut Tekankan Pentingnya Evaluasi Progres Percepatan Pembersihan Kayu Banjir Sumatra
• 5 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Malaysia Ungkap Satu Warganya Masih Hilang karena Banjir dan Longsor Sumatera
• 16 jam lalukompas.tv
thumb
TNI sukses hubungkan kembali jalur Tarutung–Sibolga setelah longsor
• 9 jam laluantaranews.com
thumb
Menhub Lepas Kapal Barito Mas Bawa Bantuan ke Aceh, Wujud Kepedulian Negara bagi Korban Bencana
• 12 jam lalumatamata.com
thumb
Mendagri Pastikan Pembangunan Hunian Tetap bagi Korban Bencana di Sibolga
• 11 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.