Kejaksaan Agung (Kejagung) memberhentikan sementara Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), Kasi Intel, dan Kasi Datun Kejari Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, usai ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Sudah dicopot dari jabatannya dan dinonaktifkan sementara status PNS pegawai kejaksaannya sampai mendapatkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah,” kata Anang Supriatna Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung di Jakarta, Minggu (21/12/2025) yang dikutip Antara.
Dengan status pemberhentian sementara, maka ketiganya otomatis tidak mendapatkan gaji dan tunjangan.
Terkait Tri Taruna Fariadi Kasi Datun Kejari Hulu Sungai Utara yang masih dalam pencarian, Anang menyatakan Kejaksaan akan membantu KPK dalam pencarian jaksa itu.
“Kami juga akan cari. Kami pasti membantu KPK. Kalau memang ada, kami akan serahkan kepada penyidik KPK,” ujarnya.
Dia menambahkan, Kejaksaan tidak akan mengintervensi proses hukum yang berjalan.
Diketahui, KPK menetapkan Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN) Kajari Hulu Sungai Utara, Asis Budianto (ASB) Kasi Intel Kejari Hulu Sungai Utara, dan Tri Taruna Fariadi (TAR) Kasi Datun Kejari Hulu Sungai Utara sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dalam proses penegakan hukum di Kejari Hulu Sungai Utara tahun anggaran 2025-2026.
Albertinus Parlinggoman Napitupulu dan Asis Budianto telah ditahan atas perbuatannya. Sedangkan Tri Taruna Fariadi masih dalam pencarian lantaran kabur saat KPK melaksanakan operasi tangkap tangan (OTT).
Asep Guntur Rahayu Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK menyebut, Albertinus diduga menerima uang dugaan tindak pidana korupsi hingga Rp1,5 miliar.
Uang tersebut diduga berasal dari hasil pemerasan, pemotongan anggaran Kejari Hulu Sungai Utara, hingga penerimaan lainnya.
Untuk pemerasan, Asep menjelaskan Albertinus menerima uang hingga Rp804 juta pada kurun waktu November-Desember 2025 dari dua perantara, yakni Asis Budianto (ASB) Kepala Seksi Intelijen Kejari Hulu Sungai Utara, dan Tri Taruna Fariadi (TAR) Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Hulu Sungai Utara.
Sementara untuk pemotongan anggaran Kejari Hulu Sungai Utara, kata dia, Albertinus melakukannya melalui bendahara, kemudian digunakan sebagai dana operasional pribadi. (ant/bil/rid)

