DEWAN Pengupahan Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2026 sebesar Rp3.179.565. Selain itu, dewan juga menyepakati upah minimum untuk dua sektor usaha tertentu.
Sekretaris Dewan Pengupahan Sulteng, Firdaus MG Abd Karim, menjelaskan bahwa penetapan UMP 2026 mengacu pada Surat Edaran Kementerian Ketenagakerjaan yang terbit pada 17 Desember 2025, serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Penetapan Upah Minimum.
“Dewan Pengupahan Sulteng telah menyepakati UMP 2026 sebesar Rp3.179.565. Untuk upah minimum sektoral, sektor pertambangan dan penggalian lainnya akan mendapatkan Rp3.352.956, sementara sektor perkebunan kelapa sawit sebesar Rp3.320.403,” ungkap Firdaus, Minggu (21/12).
Firdaus mengakui, bahwa proses pembahasan penetapan UMP ini berlangsung cukup alot, mengingat adanya perbedaan pandangan antara pihak pekerja dan pengusaha.
Meskipun demikian, semua pihak sepakat untuk menjadikan perlindungan pekerja dan keberlanjutan usaha sebagai dasar utama dalam mencapai kesepakatan.
Dewan Pengupahan Sulteng menggunakan koefisien alpha 0,6 dalam penetapan UMP 2026, sesuai dengan ketentuan dalam PP Nomor 49 Tahun 2025. Penetapan ini juga mempertimbangkan inflasi di Sulteng serta pertumbuhan ekonomi tahun 2025. Sementara itu, untuk dua sektor usaha yang telah disepakati, dewan menggunakan koefisien alpha 0,9.
Dengan menggunakan formula tersebut, UMP Sulteng 2026 mengalami kenaikan sebesar Rp264.565 dibandingkan dengan UMP 2025 yang sebesar Rp2.915.000.
Selanjutnya, Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, akan menetapkan UMP dan upah minimum sektoral tersebut melalui Surat Keputusan Gubernur yang berlaku mulai 1 Januari 2026.
Firdaus berharap seluruh perusahaan di Sulteng dapat segera menerapkan upah minimum yang telah ditetapkan sesuai dengan keputusan gubernur.
Ia juga menyebutkan bahwa Sulawesi Tengah menjadi provinsi keempat yang menetapkan UMP 2026, setelah Papua, Papua Barat, dan Kalimantan Tengah.
Rapat pembahasan penetapan UMP 2026 ini dipimpin oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulteng, Dony Kurnia Budjang, yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pengupahan. Rapat tersebut digelar di salah satu hotel di Kota Palu pada Sabtu (20/12).
Perwakilan serikat pekerja dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sulteng turut hadir dalam pertemuan tersebut. (TB/E-4)




