JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Pansus Ranperda KTR) DPRD DKI Jakarta, Ali Lubis, meminta pengesahan Ranperda tersebut ditunda dan dilakukan kajian ulang terhadap substansi regulasi.
Usulan penundaan itu disampaikan setelah ia meninjau sejumlah pasal dalam Ranperda KTR yang dinilai berpotensi menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat, khususnya pedagang kecil, pemilik warung, pedagang kelontong, hingga pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
"Sebagai anggota Pansus, ini harus ditunda pengesahannya. Dalam proses pembahasan terakhir, saya sebagai anggota mengakui belum semua stakeholder diundang untuk menyampaikan aspirasi, termasuk soal dampak ekonomi," kata Ali dalam keterangan tertulis, Minggu (21/12/2025).
Baca juga: Ranperda KTR DKI Picu Kekhawatiran Pedagang Pasar, Dinilai Bisa Matikan Usaha
Menurut dia, seluruh elemen masyarakat yang bergerak di sektor UMKM harus dilibatkan dalam kajian Ranperda KTR karena mereka merupakan kelompok yang paling terdampak oleh kebijakan tersebut.
Ali menegaskan, tujuan menjaga kesehatan masyarakat tidak boleh mengesampingkan prinsip keadilan bagi seluruh pihak.
var endpoint = 'https://api-x.kompas.id/article/v1/kompas.com/recommender-inbody?position=rekomendasi_inbody&post-tags=Kawasan Tanpa Rokok, ranperda kawasan tanpa rokok, Ranperda KTR&post-url=aHR0cHM6Ly9tZWdhcG9saXRhbi5rb21wYXMuY29tL3JlYWQvMjAyNS8xMi8yMS8yMTE5MzYzMS9hbmdnb3RhLXBhbnN1cy1taW50YS1wZW5nZXNhaGFuLXJhbnBlcmRhLWt0ci1qYWthcnRhLWRpdHVuZGEtZGFuLWRpa2FqaQ==&q=Anggota Pansus Minta Pengesahan Ranperda KTR Jakarta Ditunda dan Dikaji Ulang§ion=Megapolitan' var xhr = new XMLHttpRequest(); xhr.addEventListener("readystatechange", function() { if (this.readyState == 4 && this.status == 200) { if (this.responseText != '') { const response = JSON.parse(this.responseText); if (response.url && response.judul && response.thumbnail) { const htmlString = `"Spiritnya memang adalah untuk kesehatan, namun peraturan ini harus berkeadlian sosial. Tidak berdampak pada pelaku usaha, pedagang kecil lainnya," ujar Ali.
Ali juga menekankan pentingnya kecermatan dan kehati-hatian dalam memperhatikan setiap aspek Ranperda KTR sebelum disahkan menjadi peraturan daerah.
Sebelumnya, kalangan pedagang pasar mengkhawatirkan rencana pengesahan Ranperda Kawasan Tanpa Rokok di Jakarta.
Hal itu diungkapkan Ketua DPW Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) DKI Jakarta, Ngadiran, yang menilai aturan ini berpotensi mengancam keberlangsungan usaha 82.000 pedagang anggota APPSI yang menggantungkan pendapatan dari penjualan berbagai kebutuhan harian, termasuk produk rokok.
Baca juga: PHRI Ingatkan Potensi PHK hingga Penutupan Hotel jika Raperda KTR Tak Dikaji Ulang
"Ini sangat mengkhawatirkan, sehingga seharusnya Ranperda KTR DKI Jakarta tidak memuat berbagai larangan penjualan, larangan pemajangan, hingga perluasan KTR di pasar yang jelas akan mematikan usaha pedagang di pasar tradisional maupun warung kecil di permukiman sebanyak 82.000," ungkap Ngadiran dalam keterangannya, Rabu (10/12/2025).
Sejumlah aturan yang tertuang dalam Ranperda KTR, misalnya larangan menjual rokok dalam radius 200 meter dari sekolah dan tempat bermain anak dan diterapkan di pasar tradisional berisiko memperburuk kondisi pedagang yang sudah tertekan.
APPSI mengaku sudah mengungkapkan beberapa poin keluhannya kepada Gubernur Jakarta Pramono Anung, DPRD DKI Jakarta, dan sejumlah fraksi.
Sejauh ini, Ranperda KTR sudah memasuki tahap harmonisasi di Kementerian Dalam Negeri.
Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Dwi Rio Sembodo, menyebut, hasil final Ranperda KTR ini juga akan menyertakan seluruh catatan yang bisa melengkapinya.
Terkait pasal zonasi larangan penjualan rokok 200 meter dari sekolah disebut sudah dihapus dalam pembahasan terakhir.
"Jadi, hasil finalisasi kawasan tanpa rokok itu bukan hanya soal pasalnya, tetapi juga catatan dan adendum yang menyertainya," jelas Rio.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



