Dua ASN pengawas sekolah tingkat SD dan SMP di Pemkab Bogor dijatuhi sanksi pemecatan usai diusut atas kasus perselingkuhan. Kasus ini berawal dari anak salah satu ASN menggerebek ayahnya yang kedapatan selingkuh dengan sesama ASN.
Pengungkapan kasus perselingkuhan bermula dari video dua ASN Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bogor, Jawa Barat, beredar di media sosial (medsos). Keduanya dipergoki berada di satu rumah yang sama.
Dalam video yang dilihat, anak salah satu ASN tersebut yang merekam kejadiannya. Terdengar anak ASN tersebut muntah melihat ayahnya berada satu rumah dengan ASN perempuan lainnya.
Dalam video viral dinarasikan bahwa keluarga sudah melaporkan kejadian itu kepada Pemkab Bogor sejak Juli 2025. ASN pria tersebut disebut belum menceraikan istri sahnya.
ASN pria tersebut juga disebut telah diberikan kenaikan pangkat. Sang anak dalam narasi video tersebut berharap agar sang ayah diberikan sanksi bukan diberikan kenaikan pangkat.
Kedua ASN Berselingkuh Diperiksa
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika, mengatakan Pemkab Bogor sudah memanggil ASN tersebut. Sejak awal pengungkapan kasus, sanksi yang disiapkan berupa pemecatan.
"Tahapan sudah kami tempuh. Kemungkinan besar kita akan ambil langkah, salah satunya adalah pemberhentian dua-duanya," kata Bupati Bogor Rudy Susmanto, Rabu (10/12) lalu.
Rudy menyebut Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) tengah memeriksa kedua ASN tersebut. "Tahapan pemeriksaan sudah dilakukan oleh BKPSDM Kabupaten Bogor, tahapan administrasi mudah-mudahan hari ini selesai," tuturnya.
(rfs/fca)





:strip_icc()/kly-media-production/medias/5451690/original/037321300_1766332972-1000329790.jpg)