Jakarta, tvOnenews.com - Peraturan Pemerintah (PP) sebagai solusi atas polemik Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 terus menuai polemik di kalangan publik.
Presiden RI, Prabowo Subianto memerintahkan jajarannya untuk menyusun PP sebagai solusi atas polemik Perpol Nomor 10 Tahun 2025.
"Hal itu menegaskan pilihan negara untuk memperkuat legitimasi kebijakan Polri sekaligus menjaga kewibawaan institusi kepolisian di tengah tekanan pencabutan atau pembatalan yang disuarakan Komite Reformasi Polri (KRP)," kata Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI), R Haidar Alwi, Jakarta, Minggu (21/12/2025).
Haidar menuturkan secara ketatanegaraan, Prabowo sejatinya memiliki kewenangan untuk membatalkan atau menegasikan Perpol melalui Peraturan Presiden (Perpres).
Menurutnya jalur ini bahkan secara terbuka didorong oleh KRP yang menginginkan pembatalan Perpol Nomor 10 Tahun 2025 dengan dalih bertentangan dengan konstitusi atau pembangkangan terhadap konstitusi.
Kendati demikian, ia menilai Prabowo tidak memilih opsi tersebut.
Menurutnya pilihan ini bukan kebetulan, melainkan cerminan sikap sadar konstitusi dan kehati-hatian dalam mengelola hubungan antar lembaga negara.
"Dengan tidak diterbitkannya Perpres Pembatalan, Presiden mengirimkan sinyal tegas bahwa Perpol 10/2025 tidak dianggap sebagai produk yang tidak kostitusional seperti tuduhan KRP," ujar Haidar.
Sebaliknya, Haidar menjelaskan substansi kebijakan Polri dianggap sah, relevan, dan tetap berada dalam koridor kewenangan institusional.
Haidar menilai langkah ini penting untuk menjaga wibawa Polri sebagai institusi negara.
Sebab, kata Haidar, dalam negara hukum pembatalan kebijakan internal lembaga penegak hukum melalui tekanan opini publik akan menciptakan keadaan berbahaya.
"Pembatalan atau pencabutan dapat menurunkan otoritas institusional Polri dan membuka ruang delegitimasi berulang terhadap kebijakan-kebijakan strategis lainnya. Presiden tampak memahami bahwa menjaga kehormatan institusi kepolisian adalah bagian dari menjaga stabilitas negara," ungkapnya.
Menurutnya, PP yang dibentuk merupakan penguatan kebijakan negara atas Polri.
Haidar dengan PP arah kebijakan yang diatur dalam Perpol 10 Tahun 2025 memperoleh legitimasi yang lebih luas, tidak lagi semata-mata sebagai aturan internal kepolisian, tetapi sebagai kebijakan pemerintahan yang berdiri di atas persetujuan dan tanggung jawab Presiden sebagai kepala pemerintahan.
"Ini sekaligus menutup ruang tafsir delegitimasi yang selama ini dimanfaatkan untuk membangun polemik," ungkap Haidar Alwi.



