Mubes NU Tegaskan Konflik Internal Tanpa Campur Pemerintah, Isu Daftarkan SK ke Kemenkum Mencuat

suara.com
4 jam lalu
Cover Berita
Baca 10 detik
  • Mubes warga NU merekomendasikan penolakan tegas terhadap intervensi pihak luar, termasuk institusi negara.
  • NU merasa percaya diri mampu menyelesaikan konflik internalnya sendiri tanpa campur tangan pihak eksternal.
  • Percepatan Muktamar ke-35 NU pada 2026 direkomendasikan sebagai solusi penyelesaian konflik internal.

Suara.com - Salah satu rekomendasi musyawarah besar (mubes) warga Nahdlatul Ulama (NU) mendorong adanya penolakan terhadap segala bentuk intervensi dari pihak di luar NU, baik institusi negara maupun non-negara.

Steering Committee (SC) Mubes NU Lukman Hakim menegaskan kalau NU sebagai organisasi telah memiliki pengalaman panjang dalam menyelesaikan konflik internal.

"NU sudah memiliki pengalamannya sendiri sehingga kami sebagai warga NU cukup percaya diri bahwa para pengurus NU bisa menyelesaikan masalah ini. Karena itu kami memohon kepada pihak-pihak di luar NU, pemerintah misalnya, negara, atau siapapun juga untuk mampu menahan diri tidak melakukan intervensi," kata Lukman saat konferensi pers di Ciganjur, Jakarta Selatan, Minggu (21/12/2025).

Mantan Menteri Agama itu meminta setiap pihak di luar NU untuk membiarkan PBNU menyelesaikan persoalan internalnya secara sendiri. Pernyataan itu disampaikan karena, kata Lukman, ada pihak tertentu yang berencana mengajukan susunan pengurus baru PBNU ke Kementerian Hukum.

"Kami mendengar ada pihak-pihak yang mengajukan ke, misalnya Kementerian Hukum dan HAM, untuk mendapatkan SK. Lalu nanti pihak yang lain juga akan melakukan. Jadi kami mohon pemerintah mampu menahan diri untuk tidak melakukan intervensi," ucapnya.

Salah satu cara untuk cepat menyelesaikan konflik internal tersebut, hasil dari mubes warga NU juga merekomendasikan agar Muktamar ke-35 NU segera diselenggarakan pada 2026 nanti. Apabila Muktamar yang dipercepat tidak tercapai, maka diselenggarakan Muktamar Luar Biasa (MLB) sesuai dengan peraturan dalam AD/ART.

Terkait desakan percepatan muktamar tersebut, Lukman menyampaikan kalau tidak ada batas waktu asalkan bisa dilakukan secepatnya.

"Kita tidak memberikan batasan eksplisit, tapi muktamar yang dipercepat itu adalah cara untuk sesegera mungkin menyelesaikan persilisihan, perseturuan di antara para pihak ini. Jadi biarlah kita selesaikan secara beradab di forum permusyawaratan tertinggi yang diatur oleh ADART yaitu muktamar," kata Lukman.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Pembelaan Insanul Fahmi Soal Nikah Siri: Inara Rusli Tak Pernah Tahu Status Saya
• 8 jam lalutabloidbintang.com
thumb
9 Jenazah WNI Korban Kebakaran di Hong Kong Dipulangkan ke Indonesia
• 2 jam laluidntimes.com
thumb
Gaun Merah Tasya Farasya Terinspirasi Karakter Avatar
• 6 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Belajar Kata Kerja Dasar dalam Bahasa Mandarin-Xué Hàn Yu
• 14 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Rapor, Orang Tua, dan Amanah Pendidikan
• 17 jam lalurepublika.co.id
Berhasil disimpan.