Bisnis.com, JAKARTA — Banyak pekerja masih bingung soal siapa yang berhak menerima upah minimum dan bagaimana aturan ketika masa kerja sudah lebih dari 1 tahun.
Melansir dari Instagram resmi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), @kemnaker, pada Minggu (21/12/2025), upah minimum merupakan batas upah bulanan terendah. Komponennya mencakup upah pokok tanpa tunjangan atau upah pokok plus tunjangan tetap.
“Kalau di perusahaan Rekanaker, komponen upah di perusahaan terdiri atas upah pokok dan tunjangan tidak tetap, maka upah pokok paling sedikit sebesar upah minimum. Berlaku untuk pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun,” demikian seperti yang dikutip.
Namun, bagi pekerja yang sudah lebih dari 1 tahun, maka pengupahan mengacu pada struktur dan skala upah yang penyusunannya mempertimbangkan golongan jabatan, masa kerja, pendidikan, dan kompetensi.
Tujuannya agar menciptakan sistem upah yang lebih adil, transparan, dan berbasis kinerja. Selain itu, perusahaan juga wajib menyampaikan struktur dan skala upah ke pekerja, baik langsung maupun melalui peraturan perusahaan atau PKB.
Lebih lanjut, besaran upah minimum juga mempertimbangkan kondisi ekonomi daerah, inflasi, serta keseimbangan antara kepentingan pekerja dan perusahaan.
Baca Juga
- UMP dan UMK Jawa Barat 2026 Jika Naik 7,22%, Bisa Tembus Rp6,1 Juta
- Tok! UMP Sumatra Utara 2026 Naik 7,9% Jadi Rp3,23 Juta
- Sah! UMP Sumsel 2026 Naik jadi Rp3,94 Juta
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, gubernur wajib menetapkan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum sektoral provinsi (UMSP).
Gubernur dapat menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) dan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK). Penetapan seluruh upah minimum 2026 paling lambat 24 Desember 2025.
Kemnaker menjelaskan, indeks alfa untuk UMP ditetapkan dalam rentang 0,5–0,9. Sementara itu, nilai alfa ditentukan oleh Dewan Pengupahan yang mempertimbangkan keseimbangan antara kepentingan pekerja/buruh dan perusahaan, perbandingan antara Upah Minimum dengan kebutuhan hidup layak (KHL), dan faktor lain yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan.
Berikut adalah simulasi perhitungan UMP:Upah Minimum Provinsi Z pada 2025 = Rp3.000.000
Inflasi Daerah Z = 3%
Pertumbuhan Ekonomi Daerah Z = 5%
Jika nilai alfa 0,5, maka persentase kenaikan UMP Z 2026 = 3% + (5% × 0,5) × 3.000.000 = 165.000. Namun, jika nilai alfa 0,9 maka persentase kenaikan UMP Z 2026 = 3% + (5% × 0,9) × 3.000.000 = 225.000.
Dengan demikian, jika menggunakan alfa 0,5, maka UMP Z 2026 sebesar Rp3.165.000, sedangkan jika menggunakan alfa 0,9 maka UMP Z 2026 adalah sebesar Rp3.225.000.
Di sisi lain, upah minimum sektoral (UMS) ditetapkan untuk sektor tertentu sesuai kriteria KBLI dan risiko kerja. Penghitungan UMS menggunakan formula penghitungan upah minimum.
Sektor tertentu yang dapat ditetapkan UMS harus memenuhi kriteria, mulai dari termasuk dalam kategori usaha sesuai Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 5 digit.
Lalu, terdapat lebih dari satu perusahaan pada sektor yang bersangkutan dengan skala usaha menengah dan/atau besar, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang usaha mikro, kecil, dan menengah, serta memiliki risiko kerja yang berbeda dari sektor lainnya.



