Menhub: Pembatasan Kendaraan Angkutan Barang di Tol 24 Jam hingga 4 Januari

viva.co.id
8 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi menegaskan pembatasan penuh kendaraan angkutan barang di ruas jalan tol diberlakukan hingga 4 Januari 2026, guna menjaga kelancaran lalu lintas dan keselamatan masyarakat selama libur akhir tahun.

"Hasil evaluasi menetapkan pembatasan angkutan barang di ruas jalan tol tidak lagi menggunakan window time (istilah periode waktu tertentu). Pembatasan di ruas jalan tol berlaku menerus tanpa jeda hingga 4 Januari 2026," kata Menhub dalam keterangan di Jakarta, Minggu.

Baca Juga :
H-5 Natal, 519.878 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek
Lokasi Pemandian Pancuran 13 dan 5 Guci Tegal Ditutup Sementara Pasca Banjir Bandang

Menhub menegaskan, pola pembatasan menerus di jalan tol dimaksudkan untuk menjaga kinerja jaringan tol pada koridor-koridor dengan beban lalu lintas tinggi selama libur Natal dan tahun baru.

Pengaturan itu, juga diharapkan mengurangi potensi hambatan dan memperkuat upaya pengendalian arus pada titik rawan kepadatan.

Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi
Photo :
  • [dok. BKIP Kementerian Perhubungan]

"Evaluasi akan kami lakukan secara situasional, dan apabila terjadi perubahan arus lalu lintas yang signifikan, penanganan di lapangan harus bisa bergerak cepat," ujar Dudy.

Pembatasan angkutan barang di ruas tol diberlakukan tanpa window time, sehingga selama periode angkutan Natal dan tahun baru sejak 19 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026, kendaraan angkutan barang dilarang melintas di jalan tol selama 24 jam penuh.

Sementara itu, pembatasan angkutan barang di ruas jalan arteri atau non-tol tetap menggunakan window time pada pukul 05.00-22.00 waktu setempat.

Ketentuan itu juga diberlakukan hingga 4 Januari 2026, dengan pengaturan lain tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku, serta akan dievaluasi secara berkala.

Ia menuturkan pelaksanaan pembatasan diberlakukan bagi kendaraan angkutan barang sesuai klasifikasi dan ketentuan yang diatur dalam surat keputusan bersama (SKB) yang menjadi pedoman.

Operator logistik dan pelaku usaha angkutan barang diimbau menyesuaikan rencana perjalanan, memanfaatkan manajemen rantai pasok, serta mengoptimalkan jadwal distribusi agar tetap efisien dan tertib.

"Koordinasi kami dengan Korlantas Polri akan memastikan langkah manajemen operasional, termasuk diskresi Kepolisian, dapat diterapkan untuk menjaga kelancaran dan keselamatan," kata Menhub menegaskan.

Penambahan pengaturan lalu lintas jalan selama masa Angkutan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 dituangkan dalam SKB Nomor KP-DRJD 6774 Tahun 2025, 122/KPTS/Db/2025, dan Kep/268/XII/2025.

Baca Juga :
Detik-detik Pengemudi Mobil Boks Tabrak Pemotor hingga Tewas di Pesanggrahan, Diawali Cekcok
Forum Musyawarah Kubro Desak Kedua Belah Pihak di PBNU Islah
Dirut PLN: Listrik Aceh Telah Pulih

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
​​​​​​​Ramalan Cinta Zodiak 22 Desember 2025: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, hingga Pisces
• 20 jam lalutvonenews.com
thumb
Jaga Profesionalitas, Shaloom Razade Tak Anggap Wulan Guritmo sebagai Ibu di Lokasi Syuting
• 12 jam lalugrid.id
thumb
Puma Pemakan Penguin Patagonia Berubah Perilaku: Dulu Menyendiri, Kini Toleran
• 14 jam lalukumparan.com
thumb
Persita Bungkam Persik Kediri 3-0, Caraka Sumbang 2 Gol
• 12 jam lalubisnis.com
thumb
Purbaya Jawab Isu Shortfall Pajak: Akibat Perlambatan Ekonomi
• 16 jam laluidxchannel.com
Berhasil disimpan.